DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali meminta PT Bali Turtle Island Development (BTID) menghormati penghentian sementara aktivitas pembangunan di kawasan proyek tersebut.

Permintaan itu disampaikan menyusul dugaan aktivitas proyek masih berlangsung meski area telah dipasang garis Satpol PP.

Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan langkah penertiban yang dilakukan pemerintah berdasarkan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali seharusnya dihormati manajemen PT BTID.

“Seyogyanya, apa yang sudah kami sampaikan dan lakukan tentu juga sudah diketahui pihak manajemen BTID. Karena itu semestinya langkah tersebut dihormati,” terangnya sata ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (04/05/2026).

Baca juga :  Pj Gubernur Bali Minta Satpol PP Aktif Tegakan Perda

Perlu diketahui, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali memutuskan menghentikan sementara kegiatan pembangunan di kawasan Marina dan Tahura Ngurah Rai yang dilakukan PT BTID.

Keputusan tersebut diambil usai Pansus TRAP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Tahura Ngurah Rai, Kelurahan Serangan, Denpasar, Kamis (23/4/2026).

Baca juga :  Bendesa Serangan Klarifikasi, Tanah Dibangun Jalan Milik Daeng Abdul Kadir

Rai Dharmadi mengatakan pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk memastikan informasi terkait adanya aktivitas pembangunan usai penutupan sementara.

Di samping itu, Rai juga mengatakan Satpol PP saat ini tengah mendalami dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan dugaan pembabatan hutan mangrove di kawasan tersebut.

Rai Dharmadi mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima data SHGB yang dibutuhkan untuk mengetahui peruntukan lahan tersebut.

Baca juga :  Kasatpol PP: Belum Ada Ditemukan Vila Liar di Denpasar

“Kami ingin mengetahui SHGB itu peruntukanya untuk apa, sehingga apa alasan adanya pembabatan mangrove di lokasi itu. Sampai sekarang datanya belum kami dapatkan,” terangnya.

Sementara itu, manajemen BTID disebut telah melaporkan persoalan penutupan sementata itu ke kantor pusat di Jakarta.

Menurut Rai, pihak BTID di Bali menyatakan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait rekomendasi DPRD maupun langkah penertiban.

“Mereka menyampaikan persoalan ini sudah dilaporkan ke pusat,” terang Rai Dharmadi.

Reporter: Agus Pebriana