DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejagung memeriksa 6 orang saksi tindak pidana korupsi dan pencucian uang penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, Kamis (30/11/2023).

Baca juga :  Korupsi BTS, Mobil Istri Tersangka EH Harga Rp 30 Miliar Disita

Adapun 6 saksi yang diperiksa yaitu AH selaku Direktur Utama PT Len Telekomunikasi Indonesia, A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments, BEA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia (PT SGI).

Kemudian, VWRP selaku Direktur PT Sahabat Makna Sejati, JHW selaku Direktur Utama PT Tri Mandiri Sukses Perkasa, dan P selaku Kepala Biro Teknologi Informasi pada BPK RI.

Baca juga :  Febrie Mundur, DPR Langsung Bentuk Timwas! Komisi III Kawal Kasus Hingga Tuntas

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan 6 saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dengan tersangka AQ dan MFM

Sebelumnya AQ ditetapkan menjadi tersangka karena diduga mengamankan pemeriksaan keuangan BTS 4G Bakti yang diterima sebanyak Rp40 miliar. Sementara MFM diduga menerima uang Rp300 juta dari tersangka WP.

Baca juga :  Kejagung Kabulkan 5 Pengajuan Restoratif Justice

Editor: Agus Pebriana