Korupsi BTS, Mobil Istri Tersangka EH Harga Rp 30 Miliar Disita
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejagung menyita 1 unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L milik SMR selaku istri dari Tersangka EH, Kamis (30/11/2023).
Penyitaan mobil tersebut berkaitan dengan perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020- 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan Penyitaan ini dilakukan dengan alasan dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari Tersangka GMS dalam bentuk USD.
“Kemudian uang USD tersebut ditukar di Money Changer untuk membeli mobil Porsche milik Tersangka EH,” terang Sumedana.
Adapun mobil tersebut dibeli oleh Tersangka EH pada bulan Agustus 2023 di sebuah showroom mobil “Porsche”, bertempat di Jakarta Selatan dengan harga senilai kurang lebih Rp 3 Milyar.
Sebelumnya Kajagung telah menetapkan EH sebagai tersangka ke-13 kasus BTS Kominfo. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 15 miliar. Edward ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
EH disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan