DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejagung menyita 1 unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L milik SMR selaku istri dari Tersangka EH, Kamis (30/11/2023).

Penyitaan mobil tersebut berkaitan dengan perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020- 2022.

Baca juga :  Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi Korupsi BTS Kominfo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan Penyitaan ini dilakukan dengan alasan dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari Tersangka GMS dalam bentuk USD.

“Kemudian uang USD tersebut ditukar di Money Changer untuk membeli mobil Porsche milik Tersangka EH,” terang Sumedana.

Baca juga :  Febrie Mundur, DPR Langsung Bentuk Timwas! Komisi III Kawal Kasus Hingga Tuntas

Adapun mobil tersebut dibeli oleh Tersangka EH pada bulan Agustus 2023 di sebuah showroom mobil “Porsche”, bertempat di Jakarta Selatan dengan harga senilai kurang lebih Rp 3 Milyar.

Sebelumnya Kajagung telah menetapkan EH sebagai tersangka ke-13 kasus BTS Kominfo. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 15 miliar. Edward ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga :  MAKI Desak Kejaksaan Agung Perluas Penyidikan Kasus Korupsi Subholding Pertamina

EH disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Agus Pebriana