Kejagung Periksa PM PT ZTE Terkait Korupsi BTS
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Project Manager PT ZTE Indonesia berinisial AK sebagai saksi dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan periksaan AK sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP.
Lebih lanjut, I Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan YUS dan WP sebagai tersangka. YUS ditetapkan tersangka atas perannya sebagai direktur utama dari PT Basis Utama Prima (BUP).
Diketahui PT BUP adalah pihak subkontraktor yang ditunjuk menjadi pemasok tenaga surya atau power system dalam pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Sementara itu, WP diketahui sebagai orang dekat tersangka Irwan Heryawan (IH) yang sebelumnya sudah ditahan. Tersangka WP, diduga menjadi perantara, dan penghubung antara Irwan Heryawan dengan pihak-pihak yang terkait dengan megaproyek yang merugikan negara Rp 8,32 triliun sepanjang 2020-2022.
Editor: Nyoman

Tinggalkan Balasan