DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kepala Dinas Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (PTSP) Kota Dumai inisial HS diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa 26/03/2024).

Pemeriksaan HS terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (PT SMIP) tahun 2020-2023.

Baca juga :  Ketua Ombudsman Diciduk! Transparency International Indonesia: Integritas Negara Sedang Sakit

Adapun pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa tiga saksi yaitu, AW selaku Ketua Tim Kajian PT Sumber Mutiara Indah Perdana KPPBC Dumai tahun 2022.

Kemudian, AH selaku Kepala Seksi Analisa dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai serta BS selaku Plt. Kepala KPPBC Dumai.

Baca juga :  BREAKING NEWS: Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie, Mengaku Takut Lumpuh

Kejagung telah menaikkan kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kegiatan Importasi Gula di Kemendag Tahun 2015–2023 ke tahap penyidikan. Hal ini setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dalam kasus ini, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.

Baca juga :  Kejagung Periksa 2 Saksi Korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II

Selain itu, lanjut Kuntadi, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota.

Editor: Agus Pebriana