DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kasus dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) yang menjerat mantan rektor Unud, Prof I Nyoman Gde Antara memanas.

Dalam sidang lanjutan agenda pembacaan pandangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi (Nota keberatan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (9/11/23) JPU Dino Kriesmiardi menyampaikan tindak pidana korupsi bukanlah sebatas merugikan keuangan negara.

“Tindak pidana korupsi yang selama ini tidak hanya sebatas merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas,” jelasnya.

Baca juga :  Prodi Magister Ilmu Ekonomi FEB Unud Ikuti Asesmen Daring Asesor BAN-PT

Lebih lanjut Dino menjelaskan eksepsi mengenai tidak menikmati uang negara yang disampaikan oleh terdakwa, tidak tepat dijadikan dalil untuk diterimanya eksepsi.

“Menurut pendapat kami hal tersebut telah masuk dalam ranah pembuktian materi pokok perkara,” pungkasnya.

Baca juga :  Mahasiswa MBKM Unud Berhasil Bentuk KPLT Desa Kediri

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika menyampaikan dalam pandangan yang disampaikan JPU masih banyak kejanggalan.

“Dari penyampaian pandangan tersebut, masih tetap banyak kejanggalan, seperti korupsi kan harus ada tindakan yang memperkaya salah satu pihak, ini dimana dan siapa yang diperkaya tidak jelas,” sebutnya.

Selain itu, ia menambahkan tuduhan yang mengatakan kliennya memalsukan surat harus dibuktikan.

“Klien kami dituduhkan memalsukan surat, seharusnya ditunjukan dimana letak pemalsuannya, kalau ada yang palsu sudah pasti ada aslinya, itu harus ditunjukan seperti apa dan dimana letak palsunya,” katanya.

Baca juga :  Unud Kukuhkan 8 Guru Besar

“Jika majelis hakim memiliki keberanian sudah seharusnya surat dakwaan tersebut tidak akan diterima,” tandasnya.

Sidang lanjutan akan dilangsungkan pada Kamis 16 November mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela.

Reporter: Dewa Fathur
Editor: Gusti Ngurah