DIKSIMERDEKA.COM, ACEH TIMUR – Kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Muhammad Aziz (12 tahun) meninggal dunia terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Dusun Geulumpang, Aceh Timur, Selasa (05/09/2023) diselesaikan melalui restorative justice (RJ)

Penyelesaian secara RJ ini ditandai dengan penandanganan kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku di Polres Aceh Timur, Senin (18/09/2023).

Kanit Laka Satlatas Polres Aceh Timur Aipda Faisal mengatakan, RJ pada prinsipnya untuk keadilan yang hakiki.

Baca juga :  Kejari Palu Hentikan Penuntutan 3 Kasus dengan "Restorative Justice"

“Kebetulan dari pihak keluarga merasa bahwa yang terjadi dengan keluarga mereka adalah musibah. Kemudian penyelesaian perkara secara kekeluargaan sudah berjalan dengan baik. Sehingga perkara tersebut bisa diselesaikan, tidak melalui jalur persidangan,” terangnya.

Melainkan, kata Faisal bisa langsung diselesaikan lewat RJ sesuai dengan amanah Kapolri, bahwa keadilan sebenarnya berasal dari hati nurani. Jadi, hati nurani, itikad baik, itulah awal dari sebuah keadilan.

Baca juga :  AKP Rustang: Hukum Progresif Jadi Pisau Analisis Restorative Justice

Menurutnya Aipda Faisal, proses hukum sedang berjalan dan untuk proses penyelesain perkara secara kekeluargaan memang membutuhkan waktu, sehingga baru hari ini bisa dilakukan RJ. Kemudian kita tindaklanjuti upaya mereka melakukan perdamaian di luar persidangan,” ucapnya.

Baca juga :  Kejari Badung: Kasus Pencurian Tersangka IBN Tak Bisa Di-RJ karena Terancam 9 Tahun Penjara

Dahniar, ibu korban yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, secara pribadi dirinya sudah menerima kejadian tersebut dengan ikhlas. Dengan adanya Restorative Justice maka tidak ada permasalahan lagi.

Sementara itu, Musa selaku pengemudi, meminta maaf pada keluarga korban dan sangat menyesal atas peristiwa kecelakaan ini. “Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT,” ungkapnya.

Reporter: Iwan
Editor: Agus Pebriana