DIKSIMERDEKA.COM, PALU, SULTENG – Hukum progresif dapat dikonstruksikan sebagai hukum yang berkembang. Oleh karena itu hukum progresif dinilai dapat menjadi pisau analisis dalam restorative justice karena memiliki karakter mengabdi pada nurani kemanusiaan. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kepolisian (Kapolsek) Palu Barat AKP Rustang. Menurutnya hukum progresif yang pertama kali dicetuskan oleh Prof. Satjipto Rahardjo menerangkan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum.

“Hukum progresif adalah gerakan pembebasan karena ia bersifat cair dan senantiasa gelisah melakukan pencarian dari satu kebenaran ke kebenaran selanjutnya,” jelas AKP Rustang, Senin (17/7/23).

Baca juga :  Beruntung Ada Polisi, Lelaki Muda Berambut Pirang Nyaris Dimassa

Menurut Rustang urgensi penggunaan konsep hukum progresif sebagai pisau analisis dalam restorative justice lantaran hukum progresif merupakan karakter hukum yang selalu menjadi serta mengabdi pada nurani kemanusiaan. 

“Karakter hukum progresif diharapkan dapat memandu perkembangan keilmuan hukum khususnya hukum pidana dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” terangnya.

Dalam perkembangannya, Polri melihat untuk mewujudkan penyelesaian tindak pidana untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum pada kasus-kasus tertentu maka penting untuk menerapkannya dalam konsep restorative justice. 

Baca juga :  Kasus Penadahan Motor di Palu Diselesaikan dengan Restorative Justice

Sebagaimana diatur pada Peraturan Polisi atau Perpol 8 tahun 2021 yang sebagai sarana mewujudkan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan,” terangnya.

Sementara perihal pembinaan tahanan sudah di atur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) 4 tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di lingkungan Polri. 

Dalam Perkap tersebut diatur tentang hak dan kewajiban tahanan serta teknis pengelolaan tahanan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk dalam hal pembinaan tahanan sebagaimana diatur dalam pasal 10 hingga pasal 15 yaitu:  

Baca juga :  Kejagung Kabulkan 15 Permohonan Restoratif Justice

1. Pembinaan kerohanian dapat dilakukan melalui; a. Ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. b. ceramah/penyuluhan agama, c. kegiatan perayaan keagamaan; dan d. membaca buku agama. 

2. Pembinaan jasmani dapat dilakukan melalui kegiatan olah raga dalam Ruang Tahanan. 

3.  Pembinaan disiplin berupa apel untuk pengecekan setiap pagi/malam; dan kebersihan.