Kejari Badung: Kasus Pencurian Tersangka IBN Tak Bisa Di-RJ karena Terancam 9 Tahun Penjara
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung tidak dapat menerapkan restorative justice (RJ) atas perkara pencurian 1 tabung LPG 3 Kg di Warung Nasi Jawa, Kerobokan, Badung, dengan tersangka IBN (21) lantaran tidak memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
“Apabila dilihat dari ketentuan tersebut (Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020) perbuatan tersangka tidak memenuhi syarat penghentian dengan Restorative Justice,” terang Kasi Intel Kejari Badung Gde Ancana yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Badung I Gede Gatot Hariawan, Senin (10/07/2023).
Gde Ancana menjelaskan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi sejumlah ketentuan yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000.
Menurut Gde Ancana perbuatan tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara, sehingga JPU tidak dapat melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara ini. Disamping itu, saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Denpasar.
“Sementara terkait adanya surat perdamaian antara tersangka dan korban maupun upaya adanya upaya pencabutan laporan korban di pihak kepolisian nantinya akan dijadikan pertimbangan JPU pada saat sidang pembuktian,” terang Gde Ancana.
Gde Ancana menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa pencurian terjadi Senin (24/04/2023) sekitar jam 00.20 wita. Tersangka IBN berangkat dari Jimbaran dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih untuk menuju kerobokan.
Setelah sampai di sekitar Kerobokan sekira jam 01.00 wita tepatnya di Jalan batu Belig Gg Bima No. 1 Link. Umalas Kangin, tersangka melihat warung makan nasi Jawa milik korban Rufingatun Sadiyah yang tergembok dari luar.
Setelah itu tersangka langsung mendekati warung milik korban dan mencongkel engsel gembok pintu warung tersebut dengan menggunakan sebuah linggis besi hitam kecil sepanjang 30 cm yang telah tersangka bawa dari rumah. Kemudian tersangka membuka pintu warung dan langsung masuk ke dalam warung yang mana kemudian tersangka mengambil tanpa izin 1 buah tabung gas isi 3 Kg.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu diketahui tersangka mencuri bukan didasarkan karena keterpaksaan atau dikarenakan kondisi yang mendesak melainkan memang merencanakan pencurian tersebut secara matang dengan mempersiapkan sebuah linggis besi hitam kecil sepanjang 30 cm untuk mempermudah dalam melakukan tindak pidana.
“Selain menimbulkan kerugian terhadap korban perbuatan tersangka tersebut dapat menimbulkan keresahan di masyarakat karena melakukan pencurian disaat warung yang merupakan sekaligus tempat tinggal kosong, dan dilakukan saat korban sedang mudik merayakan Hari Raya Idul Fitri ke kampung halamannya,” terang Gde Ancana.
Diketahui sebelumnya, I Nengah Jimat SH, penasihat hukum (PH) tersangka IBN (21), menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Rabu, (5/7/2023).
Kedatangannya ke Kejati Bali lantaran merasa pengajuan RJ atas kliennya ke Kejari Badung tidak menemui hasil.
“Karena berkas sudah dilimpahkan ke Kejari Badung sehingga kami bersurat kesana untuk mengupayakan restorative justice karena perkaranya dibawah Rp 2,5 juta akan tetapi tidak mendapat respon,” ujar Nengah Jimat saat itu.
Alasan Nengah Jimat mengupayakan RJ untuk kliennya karena sudah ada perdamaian antara kliennya dengan korban. “Untuk pelaku dan korban sudah berdamai, selain itu berkas laporan kepolisian dicabut oleh pelapor sehingga upaya restorative justice bisa dilaksanakan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan