Kejati Pabar Tetapkan Tersangka Korupsi Pemeliharaan Kantor DPRD
DIKSIMERDEKA.COM, MANOKWARI, PABAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua Barat (Pabar) menetapkan komanditer CV Yansa dan CV Komen Bangun Papua berinisial ARL sebagai tersangka tindak pidana korupsi sejumlah pengadaan barang dan jasa di Kantor Sekretariat DPRD Pabar tahun anggaran 2023.
Yakni, pekerjaan pemeliharaan halaman dan belanja bahan pembersih kantor sekretariat DPRD terkait, korupsi belanja makanan dan minum tamu pimpinan, serta pembersihan lahan Kantor Arfai Manokwari.
Kepala Kejati Pabar, Harli Siregar mengungkapkan tersangka ARL mendapatkan pekerjaan tersebut dari Frengky Kalex Muguri ketika yang bersangkutan masih bertugas di bagian perlengkapan Pemerintah Provinsi Pabar.
“Adapun item pekerjaan pembersihan lahan kantor dan pemeliharaan halaman kantor Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat yang didapatkan tersangka ARL yakni pembangunan pagar belakang kantor, pembuatan taman dan penanaman pohon, bunga dan rumput di halaman kantor, dan pembersihan lahan Kantor DPRD yang baru di Andai,” ungkapnya, Rabu 23/8/23).
Namun, pekerjaan pada tahun anggaran 2021 sama sekali tidak dikerjakan oleh tersangka menggunakan kedua perusahaan CV Yansa dan CV Komen Bangun Papua. Akan tetapi penagihan pencairan tetap dilakukan dan masuk rekening kedua perusahaan tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka ARL disangka melanggar, Primair: pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidiair: pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Harli Siregar mengatakan sebelum dilakukan penahanan, tersangka ARL telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Adapun hasilnya yakni tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
Editor: Agus Pebriana
Tinggalkan Balasan