DIKSIMERDEKA.COM, PAPUA BARAT – Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Pabar) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota Pada Tahun 2020-2022.

Adapun keempat tersangka yaitu RM KCP BRI Manokrawi Muhmmad Zamzani, Eks RM KCP Manokrawi Mardianto Suryo, PBO BRI Cabang Manokrawi Daniel Mohede Yakobus, Kontraktor Irwan P Wijaya.

Baca juga :  Bendahara Distransnaker Papua Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

“Penetapan tersangka ini, setelah Tim Penyidik Pada Tindak Pidana Khusus Papua Barat mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menjerat keempat pelaku,” ujar Kajati Papua Barat M. Syarifuddin, Sabtu (31/8/24).

Adapun dalam perkara ini, Tim Penyidik menemukan bahwa Irwan P Wijaya dan Mardianto Suryo memiliki proyek pekerjaan pemerintah namun tidak memiliki cukup modal atau biaya.

Baca juga :  Kejati Pabar Tetapkan Tersangka Korupsi Pemeliharaan Kantor DPRD

Untuk itu mereka menghubungi Muhmmad Zamzani sekalu RM KCP BRI Manokrawi dan Daniel Mohede Yakobus selaku PBO BRI Manokrawi untuk meminta bantuan proses kredit beberapa nasabah yang dipinjamkan identitasnya.

Alhasi Zamzani dan Daniel Mohede merekayasa kredit sehingga nasabah pinjam nama tersebut disetujui oleh Bank BRI.

“Uang hasil pencairan kredit dari 11 nasabah tersebut sebagian diberikan kepada Nasabah pinjam nama sebagai FEE dengan nilai bervariatif, namun tidak sebesar uang pencairan kredit, dan sebagai pencairan Kredit dipergunakan untuk membiayai proyek,” paparnya.

Baca juga :  Kejati Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah Kongres Pemuda Katolik Pabar 

Saat ini keempat tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan sejak tanggal 29 Agustus-17 September 2024.

Editor: Agus Pebriana