Bendahara Distransnaker Papua Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
DIKSIMERDEKA.COM, PAPUA BARAT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan AHHN sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengatakan dari hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan Tersangka AHHN selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat dalam kasus korupsi tersebut.
Lebih lanjut Harli Siregar mengatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, Tersangka AHHN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lapas Klas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Harli Siregar mengatakan perbuatan Tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, sesuai dugaan sementara Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.074.118.209 dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya.
Harli Siregar mengatakan peranan AHHN dalam perkara dimaksud adalah menandatangani dan mencairkan 2 (dua) Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan 2 (dua) Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Oktober dan bulan November Tahun Anggaran 2023 masing-masing sebesar Rp. 423.225.165 dan sebesar Rp. 420.893.044.
“Tanpa disertai dengan daftar hadir (absensi) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat,” terangnya.
Kemudian, Lanjut Siregar, dua Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut setelah dicairkan, tidak pernah di pindahbukukan oleh Bendahara Pengeluaran dari rekening Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat ke rekening masing-masing pegawai;
Lebih lanjut, Siregar mengatakan peran lainya dari AHHN yaitu menandatangani dan mencairkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran jasa tenaga ahli bulan Januari-Desember Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 230.000.000.
“Padahal pada Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat tidak terdapat tenaga ahli,” terangnya.
Kemudian, Tersangka AHHN mengurus dan memproses administrasi terkait pembayaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Oktober dan bulan November Tahun Anggaran 2023 masing-masing sebesar Rp. 423.225.165 dan sebesar Rp. 420.893.044
Mulai dengan menandatangani SPP, melakukan penginputan SPP di SIPD, verifikasi SPP, menginput SPM, mencetak SPM dan mengajukan SPM ke BPKAD Provinsi Papua Barat,” terangnya.
Selanjutnya, setelah dana tersebut dipindahbukukan dari rekening Kas Daerah ke rekening Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Tersangka AHHN tidak memindahbukukan dana tersebut ke rekening masing-masing pegawai. Seperti dengan pembayaran jasa tenaga ahli bulan Januari-Desember Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 230.000.000.
Peranan berikutnya,
Tersangka AHHN menggunakan dana kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Oktober dan bulan November Tahun Anggaran 2023 dan dana jasa tenaga ahli bulan Januari- Desember Tahun Anggaran 2023 untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai, staf honorer dan staf PPPK pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat.
Disampaing AHHN, Kejaksaan Tinggi Papua Barat juga telah menetapkan Tersangka FDJS selaku Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan