Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Buleleng Tersangka Gratifikasi
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Bali, FR sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Selain FR, Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menetapkan Direktur Utama CV Aneka Ilmu inisial S sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, FR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara tersangka S ditahan di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (1/8/2023).
Ketut menerangkan, FR selaku Jaksa telah menerima sejumlah uang dari tahun 2006 sampai dengan 2019, yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil. Uang tersebut diterima dari CV Aneka Ilmu, yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku milik tersangka S. Total fee yang diterima sebanyak Rp 24.499.474.500.
Dijelaskan, penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp13.473.538.000.
Menurutnya, pinjaman modal diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada tersangka FR.
Karena FR juga berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Tersangka FR melakukan perbuatannya pada tahun 2018, saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng,” bebernya.
Dugaan pinjaman ditengarai hanya sebagai modus tersangka FR untuk memperoleh keuntungan berupa uang fee. Hal itu diperkuat dengan adanya fakta bahwa sejak tahun 2007, tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu mengembalikan pinjaman modal tersebut.
“Namun tersangka FR tidak mau menerimanya dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus,” jelasnya.
Sumedana mengatakan, dalam proses penanganan perkara, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi berinisial BD, AP, ARB, FR, dan S.
Editor: Nyoman

Tinggalkan Balasan