Kejagung Komit Jalankan Instruksi Presiden Usut Kasus TPPO
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memerintahkan ada langkah-langkah cepat dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai upaya memberantas simpul-simpul TPPO yang kerap terkendala masalah birokrasi dan adanya pihak yang menyokong tindak pidana ini.
Menindaklanjuti Instruksi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan Kejaksaan Agung terus berupaya dalam memberikan perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum kasus TPPO.
“Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO,” ujarnya, Sabtu (19/8/24).
Tercatat, sebanyak 496 perkara TPPO ditangani oleh kejaksaan seluruh Indonesia dalam kurun waktu tahun 2021-2023. Dari jumlah tersebut dirinci, tahun 2021 terdapat 148 perkara TPPO, tahun 2022 sebanyak 165 perkara dan sepanjang tahun 2023 terdapat 183 perkara.
Salah satu kasus di luar negeri yang ditangani Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok yakni berhasil memberikan bantuan hukum kepada 6 orang WNI; Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust, yang merupakan korban TPPO.
Keenam WNI korban dari TPPO tersebut diamankan di Provinsi Chiang Rai, Thailand setelah diseberangkan secara ilegal dari Tachilek, Myanmar. Oleh karenanya, keenam korban dari TPPO tersebut dilakukan penahanan karena dianggap melarikan diri dan tidak menghadiri persidangan atas dakwaan illegal entry, penyebaran penyakit menular lain, dan pelanggaran protokol Covid-19 pada Juli 2022.
Setelah didampingi Atase Kejaksaan RI di Bangkok, maka terjadi penghentian penuntutan dengan alasan korban dari TPPO. Penghentian penuntutan ini merupakan sejarah penghentian penuntutan pertama di Thailand.
Sumedana menyampaikan Kejaksaan Agung terus berupaya dalam memberikan perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum kasus TPPO. “Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO,” ujarnya.
Sumedana pun meminta kepada para jaksa agar memprioritaskan dan mengambil langkah cepat dalam penanganan kasus TPPO, dan kemudian melindungi para korban.
Ia menyampaikan sejumlah permasalahan yang sering dihadapi oleh para pekerja migran di antaranya, permasalahan dokumen kelengkapan biaya penempatan berlebih, overstay, gaji tidak dibayar, penganiayaan, pemerkosaan, bahkan terjadi perdagangan orang serta kasus pidana lainnya, dan mayoritas menimpa perempuan pekerja migran Indonesia.
Selain itu sejak Februari 2021, Kejaksaan Agung telah bekerjasama dengan International Organization for Migration (IOM) Indonesia membangun platform Sistem Integrasi Data Perkara TPPO dan website jampidum.kejaksaan.go.id yang sudah difungsikan.
“Website tersebut berisi tentang sistem informasi perkara penuntutan untuk seluruh perkara tindak pidana umum yang ditangani oleh seluruh satuan kerja baik Cabang Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung,” katanya.
Reporter: Agus Pebriana
Editor: Nyoman

Tinggalkan Balasan