Kejari Badung Sita Aset Tanah Terpidana Korupsi BPD Bali
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan penyitaan sebidang tanah dengan luas 2180 m2 bertempat di Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar beserta dokumen terkait dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan atau kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung atas terpidana Ngakan Putu Gede Oka, Senin (06/11/2023).
Penyitaan ini didasarkan atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 27 Juni 2023 atas nama Terpidana Ngakan Putu Gede Oka yang dijatuhi pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.956.464.34 yang disetor ke Kas Negara.
“Apabila Terdakwa dalam 1 (satu) bulan tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut yang diutamakan dari hasil penjualan agunan berupa SHM 711 lokasi Pejeng Kaja Tampaksiring Gianyar Luas 2.180 m2,” terang Kepada Kejari Badung, Dr Suseno SH MH.
Diketahui Ngakan Oka belum melunasi pembayaran uang pengganti sehingga Jaksa Eksekutor melakukan sita eksekusi terhadap tanah tersebut.
Penyitaan eksekusi tanah dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Badung Barkah Dwi Hatmoko. Turut menyaksikan Perbekel Pejeng Kaja I Wayan Jana Pengadministrasu Pertanahan BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar.
Dalam pelaksanaan sita eksekusi tanah tersebut juga dipasang papan sita dan telah dititipkan kepada Perbekel Pejeng Kaja selaku pejabat yang memiliki wilayah tersebut untuk turut membantu dalam mengawasi dan mengamankan tanah yang telah dieksekusi tersebut sehari-hari.
Suseno mengatakan bahwa pelaksanaan sita eksekusi tanah berjalan lancar dan selanjutnya tanah tersebut akan dilakukan penjualan melalui lelang. Uang hasil penjualan tersebut nantinya akan diserahkan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung untuk pembayaran uang pengganti.
Editor: Agus Pebriana
Tinggalkan Balasan