DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu tahun 2024 sejumlah 3.287.880. Terdiri dari 1.625.110 laki-laki dan 1.662.770 perempuan, serta 12.809 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 716 Desa Kelurahan, 57 Kecamatan dan 9 Kabupaten Kota se-Provinsi Bali.

“Penetapan ini setelah melalui proses panjang sejak dilakukannya penyandingan Data Penduduk Potensial Pemilu Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dengan data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II tahun 2022 pada Januari 2023,” ungkap Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat penetapan DPS Pemilu Tahun 2024 di b Hotel Denpasar, Jumat (14/04/2023). 

Baca juga :  KPU Tetapkan Nomor Urut Cagub-Cawagub Bali 2024

“Hingga dilakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam masa 12 Februari hingga 14 Maret 2023 oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih),” sambungnya.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Provinsi Bali dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca juga :  FISIP Udayana Laksanakan Penandatanganan PKS Bersama dengan KPU Provinsi Bali

Jalannya pleno Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Bali ini merupakan kelanjutan Pleno Rekapitulasi DPS Tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada tanggal 5 April 2023, dengan telah dilakukannya penempelan Daftar Pemilih Sementara di setiap Kantor Desa/Kelurahan untuk diumumkan dan mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.

Hadir dalam rapat pleno ini dari Bawaslu Provinsi Bali, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, Instansi Pemerintah Terkait di Provinsi Bali, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Bali, serta awak media cetak dan elektronik.

Baca juga :  Penguatan Lembaga Paska Pemilu, KPU Bali Gelar Gowes

Dewa Agung Gede Lidartawan,juga menyampaikan bahwa perjalanan data pemilih masih panjang, dan mengajak semua pihak terkait bersama-sama mengawal jalannya penyusunan data pemilih untuk pemilu tahun 2024 hingga nanti ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).