DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kualitas data pemilih ditentukan oleh kualitas data kependudukan, sehingga dibutuhkan adanya satu persamaan persepai dan kerjasama yang baik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dalam mewujudkan sinkronisasi data pemilih yang berkualitas di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 yang digelar untuk sinkronisasi data pemilih, di kantor KPU Bali, Kamis (11/08/2022).

Baca juga :  Pemilu 2024 dan Bergesernya Politik Ideal

Rapat dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bali mewakili Gubernur Bali, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Ketua Bawaslu, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali.

Baca juga :  Netralitas ASN Jadi Jaminan Pemilu Berlangsung Adil

Hadir juga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Bali serta  Operator SIDALIH KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

“Menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 perlu dilakukan pencermatan hasil pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 dengan Data Kependudukan Kemendagri di masing-masing Kabupaten/Kota antara lain data ganda dan data tidak padan serta meninggal,” terang Dewa Agung Lidartawan.

Baca juga :  715 Bacaleg DPRD Bali Belum Memenuhi Syarat

Lebih lanjut, ia menambahkan terkait sinkronisasi data penduduk yang telah meninggal dunia, agar dapat disinkronisasi data dengan adanya penerbitan akta/surat keterangan kematian. (Gus/Dhy)