Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Dana ASABRI 2 Tahun 6 Bulan Penjara
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Terdakwa korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019, Edward Seky Soeryadjaya, divonis 2 tahun dan 9 bulan penjara.
Dalam amar putusan, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim di dalam putusan, Jumat (10/3/2023).
Hakim juga membebankan pidana uang pengganti (UP) kepada terdakwa sebesar Rp32.721.491.200 dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa sebesar Rp32.503.852.600 subsidair 1 tahun penjara.
Di persidangan, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dan oleh karenanya membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut,” sebut hakim.
Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, atas putusan tersebut, baik terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Tinggalkan Balasan