Meski namanya sumbangan, namun SPI ini bersifat wajib. Artinya setiap calon mahasiswa baru Unud yang masuk lewat jalur mandiri harus membayar SPI sebagai prasyarat masuk sebagai mahasiswa yang  besarannya berbeda-beda tergantung program studi dan kelompok SPI yang diambil.

“Setiap calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022 (mungkin maksudnya 2022/2023) wajib membayar sumbangan pengembangan institusi sesuai dengan kelompok sumbangan pengembangan institusi yang telah ditetapkan,” demikian dalam diktum kedua Keputusan Rektor Unud, Prof I Nyoman Gde Antara yang ditandatangani 1 April 2022.

Baca juga :  Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI, Unud Sebut Pejabatnya Sudah Diperiksa Kejati

Dalam lampiran surat tersebut dijelaskan jumlah kelompok SPI ada 9 kelompok. Dari kelompok SPI 0, SPI 1, hingga SPI 8. Setiap kelompok SPI nilainya berbeda-beda tergantung program studi. Semakin tinggi kelompok SPI, semakin tinggi pula nominal atau besaran sumbangannya. 

Baca juga :  GPS Masuk Tim Hukum Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Kelompok SPI yang paling besar adalah untuk prodi kedokteran, dimana untuk SPI 1 besaran sumbangannya Rp 85 juta, SPI 2 Rp 125 juta, SPI 3 Rp 150 juta, SPI 4 Rp225 juta, SPI 5 Rp 338 juta, SPI 6 Rp507 juta, dan SPI 7 sebesar Rp 760 juta. Sementara untuk SPI 8 besaran Sumbangan mencapai Rp 1,2 Miliar.