DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang ke tahap penyidikan. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster dugaan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ekspose perkara dilakukan pada Rabu (29/7/2026) malam setelah rangkaian penyelidikan tertutup dan OTT di Kabupaten Pemalang. Dari hasil ekspose, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan dua klaster kasus.

Baca juga :  Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Bali, KPK Sita Bukti Pemerasan WNA

“Atas perkara tersebut tadi malam telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Budi membeberkan, klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya serta sejumlah pihak swasta. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum KPK terhadap Bupati Pemalang.

Baca juga :  KPK Tahan Bupati dan Kabid Bina Marga Situbondo

“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Budi belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing tersangka. Namun ia menyebut para tersangka telah menjalani penahanan dan rinciannya akan disampaikan dalam konferensi pers.

Baca juga :  KPK Periksa Ketua Kadin Surakarta terkait Kasus Suap Proyek DJKA

Ia menegaskan, KPK menangani perkara tersebut secara objektif, transparan, dan akuntabel meski salah satu perkara melibatkan oknum internal lembaga antirasuah.

“Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya.

Reporter: Satrio