Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, permintaan keterangan dilakukan terkait tahap penyelidikan untuk mengetahui apakah ada tidaknya perbuatan pidana dalam pengelolaan dana SPI.

“Benar ada permintaan kepada Rektor (Unud, red) untuk menyampaikan surat permintaan keterangan kepada pejabat dimaksud dalam surat,” terang Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).

Baca juga :  GPS: Status Tersangka Rektor Unud Preseden Buruk PTN Pengelola SPI

Ketika ditanya apakah pejabat dimaksud sudah memenuhi panggilan, Luga mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo. (wan)