DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali memenangkan gugatan hukum atas kebijakan larangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai bervolume di bawah satu liter. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram yang menguatkan kemenangan Gubernur Bali di tingkat pertama kini berkekuatan hukum tetap alias inkracht, setelah pihak penggugat tidak mengajukan kasasi hingga batas waktu yang ditentukan pada 29 Juli 2026.

Kebijakan yang digugat adalah Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, tertanggal 2 April 2025, khususnya Bagian V soal larangan dan pengawasan. Beleid itu melarang setiap lembaga usaha memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai bervolume kurang dari satu liter di Bali, serta melarang distributor atau pemasok mengedarkan produk sejenis di wilayah tersebut.

Berdasarkan putusan pengadilan dan rilis resmi yang diterima diksimerdeka.com diketahui gugatan diajukan oleh CV Tirta Taman Bali, pelaku usaha AMDK yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut. Perusahaan ini sempat dua kali menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Gugatan pertama, terdaftar dengan Perkara Nomor 37/G/2025/PTUN.DPS pada 4 Desember 2025, menyasar Surat Edaran Gubernur sekaligus surat undangan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali yang memerintahkan pelaku usaha AMDK menghentikan produksi dan distribusi kemasan di bawah satu liter per 31 Desember 2025. Namun pada 30 Desember 2025, kuasa hukum penggugat mengajukan pencabutan gugatan tersebut dengan alasan hendak memperbaiki isi gugatan dan surat kuasa. Majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan itu pada 7 Januari 2026.

Sehari berselang, CV Tirta Taman Bali kembali mengajukan gugatan baru dengan Perkara Nomor 1/G/LH/2026/PTUN.DPS, kali ini secara spesifik menyasar larangan produksi dan distribusi dalam Bagian V Surat Edaran Gubernur. Namun majelis hakim PTUN Denpasar, dalam putusan 21 Mei 2026, menerima eksepsi Tergugat yang menyatakan gugatan telah lewat waktu. Gugatan pun dinyatakan tidak diterima, dan penggugat dihukum membayar biaya perkara Rp330 ribu.

Tak terima dengan putusan itu, CV Tirta Taman Bali mengajukan banding ke PT TUN Mataram pada 26 Mei 2026 melalui sistem e-court, dengan Register Perkara Nomor 27/B/LH/2026/PT.TUN.MTR. Namun pada 15 Juli 2026, majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan PTUN Denpasar dan menghukum pembanding membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp250 ribu.

Karena tidak ada upaya kasasi yang diajukan hingga tenggat 29 Juli 2026, putusan tersebut kini berkekuatan hukum tetap. Dengan status ini, larangan produksi dan distribusi AMDK plastik sekali pakai di bawah satu liter di Bali tidak lagi dapat digugat oleh pihak yang sama, dan kebijakan Gerakan Bali Bersih Sampah memperoleh kepastian hukum penuh untuk diterapkan.

Draf ini siap dipakai atau disesuaikan. Jika perlu, saya bisa tambahkan kutipan pernyataan resmi (jika tersedia), infografis kronologi perkara, atau versi lebih ringkas untuk kanal digital/breaking news.