DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Universitas Udayana (Unud) melalui Juru Bicaranya akhirnya buka suara atas pemeriksaan lima pejabatnya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) dan dana penelitian tahun 2018 hingga 2022.

Dalam keterangan tertulisnya, Juru Bicara Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi membenarkan dan mengatakan lima pejabat Unud sudah memenuhi panggilan Kejati Bali.

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Nomor: PRINT-998/N.1/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022.

Baca juga :  GPS Masuk Tim Hukum Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

“Bersama ini dapat kami informasikan, bahwa Universitas Udayana telah memenuhi panggilan tersebut serta telah memberikan keterangan sesuai dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik,” kata Senja Pratiwi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/10/2022) malam.

Senja menyebut pejabat terkait yang dipanggil dan telah memenuhi panggilan tersebut adalah Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM);

Kepala Biro Akademik Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, Sub-Koordinator Umum dan Keuangan pada Fakultas Kedokteran.

Baca juga :  BCW Minta Penyidik Jeli Telusuri Niat Koruptif di Balik Tingginya SPI Unud

Diketahui lima pejabat dari Universitas Udayana memenuhi panggilan Kajati Bali pada Senin, 3 Oktober 2022 lalu.

Seperti diketahui sebelumnya, kabar kurang sedap menerpa Unud. Sejumlah pejabatnya dikabarkan dipanggil Kejati Bali terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana SPI dan dana penelitian tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, permintaan keterangan dilakukan terkait tahap penyelidikan untuk mengetahui apakah ada tidaknya perbuatan pidana dalam pengelolaan dana SPI.

Baca juga :  GPS: Status Tersangka Rektor Unud Preseden Buruk PTN Pengelola SPI

“Benar ada permintaan kepada Rektor (Unud, red) untuk menyampaikan surat permintaan keterangan kepada pejabat dimaksud dalam surat,” terang Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).

Ketika ditanya apakah pejabat dimaksud sudah memenuhi panggilan, Luga mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo. (wan)