GPS: Status Tersangka Rektor Unud Preseden Buruk PTN Pengelola SPI
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua tim kuasa hukum Universitas Udayana (Unud), Gede Pasek Suardika (GPS) menilai status tersangka Rektor Unud, Prof Nyoman Gde Antara menjadi preseden buruk bagi kampus negeri lainnya pengelola dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pendidikan. Alasannya, kliennya ditetapkan tersangka padahal belum ada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai lembaga yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara, dalam perkara dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana SPI Unud periode tahun 2018-2022.
Pernyataan tersebut disampaikan GPS pasca-putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Prof Antara dalam perkara tersebut, Selasa (2/05/23). “Faktanya belum ada audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Namun ini menurut hakim, tidak masalah. Kalau memang seperti ini konsepnya, kita uji di pokok perkara. Artinya ke depan, orang boleh ditersangkakan dulu, nanti kerugian dicarikan belakangan,” kata GPS.
GPS menilai rektor kampus lain dapat diperlakukan sama lantaran model penerapan SPI di semua kampus hampir sama. “Tentu hal itu bisa menjadi efek domino ke berbagai instansi dan lembaga. Untuk PTN (perguruan tinggi negeri, red) karena SPI ini berlaku di Satker (satuan kerja, red), BLU (badan layanan umum, red) maupun PTN BH (badan hukum, red), tentu ini bisa linier semua,” imbuhnya.
GPS mengatakan, dalam praperadilan ini hakim berpendapat, secara formil syarat penetapan tersangka dalam perkara ini sudah terpenuhi, namun secara materiil masih belum. Meski demikian, pihaknya menegaskan dalam Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 25 tahun 2016, bahwa kerugian negara harus muncul terlebih dahulu, baru orang itu bisa ditersangkakan.
Tim Kuasa Hukum Unud lainnya, Nyoman Sukandia menganalogikan seseorang dengan gampang ditersangkakan dahulu sementara urusan lainnya diatur belakangan. Padahal menurutnya pada sidang sebelumnya, pihak saksi ahli menegaskan, penetapan tersangka harus dilengkapi dengan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPK.
Ia mengaku tetap berkeyakinan terhadap pernyataan saksi-saksi ahli yang berkompeten dari universitas ternama dan kredibel bahwa penetapan tersangka Rektor Unud Prof Antara tidak sah lantaran belum ada hasil audit kerugian keuangan negara dari BPK.
Namun, pihaknya mengatakan tetap menghormati apa yang menjadi putusan hakim. Untuk selanjutnya, pihaknya akan berjuang di pokok perkara. “Saya masih berharap mudah-mudahan kejaksaan melakukan ekspos sendiri berdasarkan hasil auditnya. Kalau nanti hasil audit sama dengan BPK, silahkan,” ungkap Nyoman Sukandia seraya mengatakan tetap menghormati putusan hakim.
Di tempat terpisah, Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo usai pembacaan putusan praperadilan menyatakan dengan putusan Hakim Praperadilan pada PN Denpasar akan menguatkan timnya melanjutkan proses hukum berikutnya. Ia menegaskan Kejati Bali selalu melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional.
“Ini telah menguatkan bahwa kami telah melaksanakan proses hukum sesuai SOP (standar operasional prosedur, red) dan sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, red). Kami harap hal ini menegaskan kembali dan membantah opini miring selama ini apa yang dilakukan Penyidik Kejati Bali adalah pesanan oknum dan subyektif,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan