DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG – Komisi I DPRD Bali menegaskan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) PT Sarana Buana Handara (SBH) seluas sekitar 6,7 hektare di kawasan Danau Buyan, Kabupaten Buleleng, telah ditelantarkan selama bertahun-tahun sehingga HGB yang dimiliki perusahaan telah berakhir dan lahan tersebut diproses sebagai tanah negara.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Budiutama saat inspeksi lapangan bersama Pansus Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Bali ke lokasi, Kamis (6/8/2026).

Dalam inspeksi tersebut, DPRD juga meminta masyarakat yang selama ini menggarap dan menempati lahan menjadi prioritas dalam proses verifikasi dan penataan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Budiutama mengatakan pengawasan dilakukan karena lahan yang sebelumnya berstatus SHGB Nomor 44 itu diduga telah lama tidak dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak atas tanah.

Baca juga :  Cegah Persaingan Tak Sehat, Pemprov Bali Dukung Raperda Angkutan Pariwisata

“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak atas tanah yang tidak dimanfaatkan dan kemudian ditetapkan sebagai tanah telantar dapat dicabut sehingga tanahnya kembali dikuasai oleh negara,” ujarnya.

Menurut Budiutama, objek yang diawasi merupakan lahan seluas sekitar 6,7 hektare atau hampir 7 hektare. Karena itu, Komisi I akan terus mengawal penyelesaian administrasi lahan agar berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus memastikan hak masyarakat yang telah lama menggarap kawasan tersebut menjadi perhatian pemerintah.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartaha mengatakan kunjungan lapangan dilakukan untuk memastikan status serta proses administrasi lahan eks HGB PT SBH yang kini ditangani Badan Pertanahan Nasional.

Baca juga :  Tok! DPRD Sahkan Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke BPD Bali

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, kata Supartaha, lahan tersebut sedang diproses administrasinya sebagai tanah negara setelah HGB perusahaan berakhir pada 2012 dan tidak diperpanjang.

Selanjutnya, BPN akan melakukan pengecekan batas-batas lahan, mulai dari sisi timur, barat, utara hingga selatan. Setelah itu, dilakukan verifikasi terhadap masyarakat yang selama ini menempati dan menggarap lahan.

“Masyarakat yang sudah menempati tanah ini harus menjadi prioritas. Nanti Badan Pertanahan akan melakukan verifikasi dan penelitian. Untuk sementara prosesnya masih berjalan, sehingga jangan terburu-buru mengambil kesimpulan,” kata Supartaha.

Baca juga :  Gubernur Koster dan DPRD Bali Satu Suara Bahas RAPBD Semesta Berencana 2026

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga telah dilibatkan dalam proses tersebut.

Adapun mekanisme pengelolaan lahan nantinya akan ditentukan oleh Badan Pertanahan, termasuk kemungkinan melalui skema Bank Tanah atau mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Supartaha menjelaskan masyarakat maupun Pemerintah Provinsi Bali tetap harus mengajukan permohonan secara resmi. Selanjutnya, Badan Pertanahan akan melakukan penelitian administratif sebelum memutuskan bentuk pengelolaan dan pemanfaatan lahan tersebut.

“Posisi kami hanya melakukan pengawasan agar objek tanah ini nantinya diberikan kepada pihak yang memang berhak sesuai ketentuan dan luasannya,” ujarnya.