DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTAMenteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI), Ida Fauziyah, menyebutkan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus menyerahkan sedikitnya Rp 1,5 M sebagai deposito untuk jaminan perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Kapal. 

Hal ini diungkapkan Ida Fauziyah, saat menghadiri Acara Deklarasi Pendirian Indonesia Manning Agency Forum “INNAF” dengan mengambil tema “Manning Agency Kuat, Pelaut Sejahtera, Indonesia Jaya”, bertempat di Prime Plaza, Senin (12/09).

Menurut Ida Fauziyah, penyerahan deposito oleh P3MI sebesar Rp 1,5 M tersebut, sudah diatur dalam Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awal Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. 

Baca juga :  Respons Aspirasi Pekerja, Kemnaker akan Gencarkan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah

“Ini merupakan bentuk jaminan perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Kapal. Apalagi para pekerja laut sangat berisiko tinggi sehingga jaminan atas keselamatan dan banyak hal itu salah satunya melalui deposito ini,” terang Ida Fauziyah.

Melalui aturan ini, ia pun berharap, para pekerja Indonesia di laut dapat bekerja dengan keadaan nyaman karena sudah terjamin melalui deposito. 

Disamping itu menurutnya, melalui kehadiran Indonesia Manning Agency Forum dapat mempermudah pemerintah untuk koordinasi dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakannya terkait perlindungan para pekerja.

Baca juga :  Menaker: Penerima Program Subsidi Upah Buruh Tidak Dibatasi Jenis Pekerjaan

“Adanya forum Indonesia Manning Agency Forum ini yakni sebuah forum yang mempertemukan para agency laut kita sehingga dapat mempermudah bagi pemerintah untuk berkoordinasi dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakanya,” terang Ida Fauziyah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, yang juga hadir dalam acara tersebut, mengatakan,  sektor pekerja migran Indonesia yang bekerja di laut merupakan sektor yang harus ditangani khusus dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan para pekerja laut Indonesia.

Menurut Mahaimin Iskandar, pemerintah dan lembaga terkait harus membuka mata untuk melakukan transparansi dari sisi prosedur dan rekrutmen penempatan dan perlindungan harus terbuka dan bisa diakses.

Baca juga :  Menaker Ida: Aturan dan Mekanisme Pembayaran THR 2021 Masih Dibahas

“Pemerintah juga harus lebih canggih menggunakan teknologi dalam membantu memfasilitasi karena kontribusi pelaut sangat bagus untuk ekonomi kita (Indonesia),” terang Muhaimin Iskandar.

Adapun beberapa hal yang menurut Mahaimin Iskandar harus diperbaiki yakni, harus menciptakan sistem satu pintu dan satu koordinasi. Disamping itu juga meningkatkan kapasitas, dan perlindungan di luar negeri.

“Melalui deklarasi ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi, sinergi antar lembaga terkait,” tutup Mahaimin Iskandar. (*/sin)