Driver Online Tak Lagi Sendiri! DPR Siapkan UU Perlindungan, Negara Diminta Turun Tangan
Negara Tak Boleh Absen
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Negara diminta tak lagi “diam” melihat nasib jutaan pengemudi ojek dan kurir online. DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) mulai tancap gas menyusun regulasi khusus demi memastikan perlindungan driver online benar-benar terwujud.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan, keberadaan payung hukum sangat mendesak. Pasalnya, para pekerja ekonomi gig selama ini berada di wilayah abu-abu tanpa kepastian hukum.
“Perlindungan hukum bagi pengemudi online menjadi utama dan penting,” tegas Bob dalam RDPU di Gedung DPR, Senayan.
Status Masih Abu-Abu, Hak Belum Jelas
Persoalan terbesar yang dihadapi driver online adalah ketidakjelasan status.
Selain itu, hingga kini belum ada kepastian apakah mereka termasuk pekerja formal, informal, atau kategori baru dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Akibatnya, banyak hak dasar belum terpenuhi. Mulai dari jaminan sosial hingga standar kesejahteraan.
“Driver online ini masuk kategori apa, itu yang harus diperjelas,” ujar Bob dalam keterangan tertulis,Senin (6/4/2026).
Ketimpangan Platform vs Driver
Di lapangan, ketimpangan relasi antara platform dan driver semakin terasa.
Selain itu, sistem algoritma yang tidak transparan kerap merugikan mitra. Tarif berubah-ubah, sementara perlindungan kerja nyaris tidak ada.
Kondisi ini membuat posisi driver semakin rentan di tengah persaingan ekonomi digital yang ketat.
DPR Libatkan Komunitas dan Mahasiswa
Agar tidak salah arah, Baleg DPR menggandeng berbagai pihak.
Mulai dari komunitas driver seperti DONUS dan DOKON, hingga Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI).
Langkah ini penting agar regulasi yang disusun tidak hanya normatif, tetapi juga menyentuh realitas di lapangan.
“Masukan praktisi akan memastikan RUU ini menjadi solusi nyata, bukan sekadar aturan administratif,” kata Bob.
Risiko Tinggi, Perlindungan Minim
Bob menerangkan Driver online menghadapi risiko tinggi setiap hari di jalan.
Namun demikian, perlindungan seperti asuransi kecelakaan masih belum merata.
Karena itu, DPR mendorong adanya skema perlindungan sosial yang lebih kuat, termasuk integrasi dengan sistem seperti Jasa Raharja.
Kolaborasi Jadi Kunci
Selain suara lapangan, kajian akademik juga dilibatkan.
Sinergi ini dinilai penting agar regulasi tidak tumpang tindih dan memiliki kekuatan hukum jangka panjang.
“Perpaduan pengalaman driver dan analisis hukum akan menghasilkan aturan yang komprehensif,” jelas Bob
Penyusunan RUU ini diharapkan bukan sekadar formalitas.Sebaliknya, regulasi harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi driver online setiap hari. Jika berhasil, aturan ini bisa menjadi tonggak penting dalam mewujudkan perlindungan driver online yang adil dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan