KPK Tetapkan Tiga Pejabat Baru Kemenaker sebagai Tersangka Baru Pemerasan Sertifikasi K3
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penetapan ini sekaligus menambah panjang daftar pihak yang dijerat dalam perkara korupsi yang merugikan pekerja tersebut.
Tiga tersangka baru itu adalah Chairul Fadly Harahap, Sesditjen Binwasnaker dan K3; Haiyani Rumondang, mantan Dirjen Binwasnaker dan K3; serta Sunardi Manampiar Sinaga, pegawai Kemnaker. Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan dugaan aliran dana hasil pemerasan mengarah kepada ketiga pejabat tersebut.
“KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru yang kemudian juga telah dilakukan cegah keluar negeri, yaitu saudara CFH, HR, dan SMS,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/12/2025).
Menurut Budi, penyidik menelusuri secara detail aliran uang dari dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang sejak lama dikeluhkan para pekerja.
“Di antaranya memang terkait aliran dana. Penyidik menelusuri ke mana saja aliran dari dugaan pemerasan, termasuk alur perintah dan pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.
Dugaan aliran dana tersebut sebelumnya telah disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Agustus 2025.
Dalam konstruksi perkara, sejumlah uang hasil pemerasan disebut mengalir kepada Haiyani Rumondang sebesar Rp50 juta per minggu. Aliran dana ini diduga berlangsung secara sistematis selama bertahun-tahun.
Penetapan tiga tersangka baru ini menambah daftar panjang pejabat yang terjerat. Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) IEG telah ditahan sebagai tersangka bersama sepuluh pegawai Kemnaker lainnya. Mereka diduga terlibat dalam skema pemerasan dan mark up biaya sertifikasi K3.
KPK mengungkap bahwa tarif resmi sertifikasi K3 hanya Rp275.000, namun para pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta. Praktik ini disebut sudah berlangsung sejak 2019 dan merugikan pekerja hingga total Rp81 miliar.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Penyidik tengah menelusuri alur perintah dari pimpinan serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana ilegal tersebut.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan