Ilustrasi. (Foto: Freepik)

DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Badung I Gede Gatot Hariawan mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Kepolisian dalam perkara kasus narkoba oleh tersangka Putu Nova, anak kepala DPRD Badung.

“Benar, kami sudah menerima SPDP dari penyidik atas nama tersangka Putu Nova,” jelas pejabat yang akrab disapa Gatot, saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).

Baca juga :  Bareskim Polri Bersama Bea Cukai Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia - Indonesia

Dijelaskan pula, SPDP atas nama Putu Nova diterima pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022. Tapi sampai saat ini belum menunjuk jaksa yang akan menangani perkara ini. “Belum ada penunjukan jaksa,” ujarnya singkat.

Baca juga :  Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian dengan Keadilan Restoratif

Seperti diberitakan, Putu Nova ditangkap polisi pada tanggal 16 Mei 2022 di rumahnya di Jalan Panji, Banjar Kwanji, Dalung. Dari tangan Putu Nova polisi mengamankan barang bukti ganja kering seberat 495 gram.

Baca juga :  Kejari Badung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Penyaluran KUR Fiktif Rp2,3 Miliar

Penangkapan Putu Nova merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Putu SA di Jalan Alam Sari, Banjar Tegeh Sari, Padang Sambian Denpasar. Saat itu, Putu SA mengaku disuruh Putu Nova untuk mengambil tempelan ganja di lokasi tersebut. Putu SA mengakui ganja itu milik Putu Nova. (eli/dy)