DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kembali melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di tahun 2023. Pada kesempatan kali ini Kejari mengunjungi MTs Bina Ihsan Mulia. 

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini dihadiri oleh Pengawas Yayasan Bina Ihsan Mulia Bapak Haji Abas, Kepala MA Bina Ihsan Mulia, dan Kepala MTs Bina Ihsan Mulia Bapak Dwi Surya Yulianto beserta jajaran serta para siswa dan siswa MTs Bina Ihsan Mulia. Dimana pelaksanaan kegiatan JMS ini diadakan di ruang kelas yang diikuti oleh 36 siswa. 

Baca juga :  PPKM Darurat, Kejari Badung: Stok Obat Aman, Oksigen mulai Kewalahan

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pengawas Yayasan Bina Ihsan Mulia dan kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi kepada seluruh siswa dengan tema Cyberbullying dan Terorisme yang dibawakan oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Angelica Sovieana Ansanay, S.H. dan Ida Bagus Eka Putra Wesnawa, S.H.

Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf mengatakan kegiatan JMS ini merupakan salah satu program penyuluhan hukum yang khusus ditujukan untuk siswa-siswi sekolah menengah pertama dan menengah atas.

Baca juga :  Kejari Badung Akan Beri Pendampingan 9 Kegiatan PUPR

“Tujuan JMS yaitu memberikan edukasi lebih dini terhadap para siswa usia sekolah terkait pengetahuan tentang hukum, dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan para siswa-siswi MTs Bina Ihsan Mulia bisa menjadi lebih mengerti dan bijak bersosial media serta bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya,” terang Kajari Imran Yusuf.

Sebelumnya, terang Imran Yusuf lebih lanjut, Kejari Badung sudah melaksanakan kegiatan JMS dengan mengunjungi SMPN 5 Abiansemal, Badung, Rabu (18/01/2023).

Baca juga :  Penyidik Limpahkan Empat Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPD Bali ke JPU

Dalam Pelaksanaan kegiatan perdana JMS ini dibuka secara resmi oleh Kepala Sekolah SMPN 5 Abiansemal serta sambutan dari perwakilan Disdikpora Kabupaten Badung.

Kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi kepada seluruh peserta dengan tema Cybercrime dan Cyberbullying yang dibawakan oleh Kasubsi Ni Putu Dewi Lestari, S.H serta Jaksa Fungsional Eva Nur Aryati, S.H dan David Christian Lumban Gaol, S.H.