Kejari Badung Dampingi Desa Adat Kuta Tertibkan Money Changer Ilegal
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Kejaksaan Negeri Badung, mendampingi Desa Adat Kuta, bersama Bank Indonesia, Bhabinkamtibmas dan Babinsa kembali menertibkan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau Money Changer yang tidak berizin, Kamis (04/08/2022).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pertemuan antara Desa Adat Kuta dengan Bank Indonesia Wilayah Provinsi Bali terkait penertiban pelaku usaha KUPVA BB yang tetap beroperasi meski tidak berizin.
Dari hasil penertiban dan penegakan ada 5 pelaku usaha yang dibuatkan berita acara dan penempelan stiker segel untuk 17 KUPVA BB yang tidak berizin.
Selain melakukan penempelan stiker segel, juga dilakukan penyitaan terhadap angka-angka akrilik yang digunakan sebagai petunjuk rate penukaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf SH, MH, mengatakan, tindakan tegas ini sangat perlu dilakukan karena semakin maraknya kasus yang merugikan wisatawan akibat dari adanya KUPVA BB yang tidak berizin.
“Dan dengan adanya penindakan dan penertiban diharapkan di kemudian hari tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun wisatawan asing yang sedang berkunjung sehingga bisa menjaga citra pariwisata Bali khususnya di Desa Adat Kuta,” terang Imran Yusuf. (rl/gus/dhy)

Tinggalkan Balasan