Mediasi Masalah Penembokan Pintu Pura Dalem Bingin Ambe Denpasar Temui Jalan Buntu
Mediasi penyelesaian masalah penembokan pintu Pura Dalem Bingin Ambe, Denpasar. (Ist)
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Upaya penyelesaiaan masalah penembokan pemedalan agung (pintu utama) Pura Dalem Bingin Ambe, di Banjar Titih Kaler, Desa Dauh Puri Kangin, Denpasar melalui jalan mediasi belum mendapatkan solusi. Meski dihadiri kedua belah pihak dan stakeholder terkait, mediasi yang digelar, Kamis (19/05/2022) itu masih menemui jalan buntu.
Mediasi dihadiri dari unsur Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Kementerian Agama Kota Denpasar, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Kapolsek Denpasar Barat, Camat Denpasar Barat, Bendesa Adat Denpasar, Perbekel Desa Dauh Puri Kangin, Kepala Kewilayahan Br. Titih Kaler, Kelian Adat Br. Titih Kaler, Ketua Yayasan Keris Bali, Kelian dan perwakilan Pura Pengempon Pura Dalem Bingin Nambe, dan Pemilik Rumah Kos didepan Pura Dalem Bingin Nambe.
Ketua PHDI Denpasar Made Arka menjelaskan bahwa solusi dalam menyelesaikan permasalahan penutupan akses masuk (Pemedal) Pura Dalem Bingin Ambe dengan hal yang sangat simpel yakni saling mengiklaskan. Apalagi masih memiliki hubungan saudara.
“Sagilik-Saguluk Salunglung Sabayantaka harus kita bangun sehingga terciptanya demokrasi yang baik. Kami akan tetap melaksanakan kegiatan mediasi ini dengan meyakinkan solusi itu ada. Kami hanya memohon kepada Ida Bhatara (Tuhan yang Maha Esa) agar diberikan jalan yang sebaik-baiknya tidak ada yang merasa tersakiti,” kata Made Arka, Kamis (19/5/2022).
Made Arka menambahkan, pihak PHDI Bali belum bisa mengambil keputusan terkait permasalahan penutupan akses pemedal Pura Dalem Bingin Ambe. Namun mendapat masukan yang terbuka dari dua belah pihak yang bersengketa, sehingga dari PHDI Bali dapat mencari solusi yang terbaik.
Pihak Kementerian agama yang turut hadir mengingatkan para pihak agar sejatinya tidak mengambil jalur hukum terkait persoalan ini dan seyogyanya tetap harus melalui jalur yang sifatnya dialogis.
“Sebaiknya kepada para pihak tetap mengedepankan asas musyawarah dan mufakat, tak elok rasanya jika masalah peribadatan masuk menjadi ranah hukum,” kata Dr. Nyoman Arya dari Kementerian Agama Kota Denpasar, Kamis (19/5/2022).
Sedangkan dari pihak keluarga yang membangun kost depan Pura yang menutup akses keluar masuknya, menyatakan permohonan maaf untuk tidak mau banyak komentar. Mereka juga tidak membacakan hasil keputusan pengadilan terkait status tanah tersebut pada puluhan tahun silam (1950), tetapi akan memberikan salinannya kepada pihak PHDI selaku mediator.
“Kami mohon maaf, belum bisa memberikan keterangan, khawatir berdampak ketersinggungan para pihak. Mungkin setelah bertemu keluarga kita akan tahu semua,” tutur Ngurah Leo, Salah satu perwakilan keluarga.
Ketut Ismaya Putra, Ketua Yayasan Kesatria Keris Bali (YKKB) yang turut hadir dalam mediasi tersebut, optimis persoalan ini bisa berakhir dengan jalan perdamaian.
“Pertemuan hari ini sudah lengkap dihadiri para pihak, artinya ini menjadi sebuah kemajuan yang sangat berarti, meskipun belum ada kesepakatan, namun diharapkan bisa terjadi saling pengertian dan keikhlasan, Astungkara,” pungkas Ismaya atau Jro Bima. (*/rai)

Tinggalkan Balasan