Pintu utama (atas) Pura Dalem Bingin Nambe yang ditembok pihak lain dan area utama pura (bawah). (Ist)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kondisi miris dialami Pura Dalem Bingin Nambe Titih Kaler, di Jalan Pulau Ternate, Desa Dauh Puri Kangin Denpasar. Pasalnya, pura yang telah ada sejak abad ke-18 itu kini tidak memiliki akses keluar masuk utama atau pemedalan agung, karena telah diblok atau ditembok pihak lain.

Kondisi tersebut terjadi lantaran area jaba mandala atau tanah area luar pura tersebut kini sudah tidak ada lagi. Sehingga terpaksa, pengempon (pengurus) pura harus menjebol pagar pura bagian samping untuk membuat akses keluar masuk ke area utama pura atau utama mandala.

“Seingat saya, waktu saya masih kecil, pura ini masuknya dari arah selatan, dari jalan Pulau Ternate. Habis itu tidak tahu, katanya ada perkara gugat menggugat atau apa saya tidak mengerti, abis itu adalah tembok ini yang menutup pintu utama pura,” ujar Kadek Mariata, salah satu pengempon saat ditemui di lokasi pura, Minggu (6/02/2022).

Baca juga :  Mediasi Masalah Penembokan Pintu Pura Dalem Bingin Ambe Denpasar Temui Jalan Buntu

“Sekarang ini terpaksa jalan di samping sana, bayangkan ini pas penyelenggaraan upacara di pura ini, pas Ida Bhatara medal (keluar, red), trus ada yang jemur pakaian, jemur celana dalam, jemur BH di atas sana. Kalau dilarang, dia yang punya, kalau gak dilarang apa gak cemar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kadek Mariata pun mengaku heran hal itu bisa terjadi. Sebuah pura wajarnya memiliki tiga area utama, yakni Utama Mandala (area utama pura), Madya Mandala (area tengah pura) dan Nista Mandala (area di luar pura). Sementara dilihat kondisi Pura Dalem Bingin Nambe kini sama sekali tidak memiliki Madya Mandala apalagi Nista Mandala.

Kadek Mariata, salah satu pengempon Pura Dalem Bingin Nambe. (Ist)

“Setahu saya ya, mungkin orang PHDI (Parisadha Hindu Dharma Indonesia, red) yang bisa menjelaskan apa persyaratannya pura. Tapi setahu saya yang namanya pura itu harus punya jaba (area luar pura, red). Kemudian juga syarat mendirikan bangunan harus ada jarak dengan tetangga, tapi ini bapak bisa lihat semua dihabisain (tidak ada jarak, red),” paparnya.

Baca juga :  Terkait Pintu Pura Ditembok, PHDI: Tidak Mungkin Dibangun Utama Mandala Saja

Kadek Mariata lanjut menyampaikan, patut diduga ada indikasi permainan dalam masalah ini. Bagaimana tidak sebutnya, pura ini sudah ada sejak zaman kerajaan, sekarang katanya negara mengeluarkan putusan bahwa tanah ini milik, sebut saja si A si B si C.

“Yang saya dengar dulu di sini anak laki-laki yang putung atau tidak punya anak. Kemudian dia minta anak. Anaknya ini lalu minta bagian, dan yang diminta bagian di depan pura ini. Setelah dapat tanah ini, atau sebelumnya katanya dia pindah agama. Dan setelah pindah agama lalu ditutuplah jalan ini,” bebernya.

Ia menegaskan persoalan ini akan menjadi masalah serius lantaran yang membangun tembok ini adalah umat non Hindu. Terlebih disampaikan pihak tersebut adalah mantan jaksa. Sebagai salah satu pengempon pura ia minta kepada pengempon dan pemedek untuk melakukan upaya pengayoman hukum.

Baca juga :  Mediasi Masalah Penembokan Pintu Pura Dalem Bingin Ambe Denpasar Temui Jalan Buntu

“Jadi harapan saya, saya minta PHDI (Parisadha Hindu Dharma Indonesia), Pemerintah, Penegak Hukum bisa melihat ini, agar masalah ini bisa dikaji, diuji data fakta apa yang ada di sini. Saya yakin ini kalau digali, pasti ada yang salah di sini,” harap Kadek Mariata.

Untuk diketahui, sekilas terkait berdirinya pura ini, Ketut Gede Muliarta selaku pengelingsir (tetua) Pura Dalem Bingin Nambe mengatakan pura ini didirikan oleh Bhatara I Gusti Ngurah Tamblang Sampun, sejak abad ke-18 masehi.

Saat ini, pengemponnya (pengurus) pura tersebut dikatakan ada sebanyak kurang lebih 200 kepala keluarga (KK) atau sekitar 500 pemedek (umat) yang berasal dari Jimbaran Badung, Pemogan Denpasar, Pagan Denpasar, Lebah Denpasar, dan Natah Titi Denpasar sendiri, lokasi dimana pura itu berada. (Tim)