Pintu Pura Dalem Bingin Nambe yang ditembok. (Foto: istimewa)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) mengatakan setiap pura pasti dibangun dengan konsep tri mandala, yakni utama mandala (area utama), madya mandala (area tengah) dan nista mandala (area luar). Dan tidak mungkin pura dibangun hanya memiliki utama mandala saja.

Pernyataan tersebut disampaikan terkait masalah Pura Dalem Bingin Nambe Titih Kaler, di Jalan Pulau Ternate, Desa Dauh Puri Kangin Denpasar yang pemedalan agungnya (pintu utama) ditembok lantaran tanah area luar pura diklaim hak milik dan disertifikatkan.

“Setiap dibangun pura pasti ada nista mandala, madya Mandala dan utama Mandala. Tidak mungkin sebuah pura dibuat hanya utama mandala saja. Itu konsep dalam pembangunan pura dari dahulu,” ujar Made Arka, sekretaris PHDI Kota Denpasar, Selasa (08/02).

Made Arka juga menegaskan bahwa tiga area pura itu tidak boleh diklaim sebagai hak milik perorangan. Jadi, menurutnya tidak masuk akal jika ada orang mengklaim tanah area tri mandala pura, khususnya nista mandala, sebagai miliknya pribadi.

“Logikanya tidak mungkin (tri mandala jadi milik pribadi, red). Tapi dulu sempat ada aturan, setahu saya membuat sertifikat harus nama orang tidak boleh mengunakan banjar dan pura, sekitar tahun 1990-2000. mungkin itu sebabnya disertifikat,” ujarnya.

Baca juga :  Jaga Kondusifitas Umat, PHDI MLB Diimbau Lapang Dada

Terkait masalah penembokan pemedalan agung Pura Bingin Nambe Titih Denpasar ini, PHDI Denpasar dikatakan telah turun untuk melihat kebenarannya ke lokasi pada, Senin (7/02/2022) dan akan segera memanggil para pihak untuk memediasi penyelesaian masalah tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, kondisi miris dialami pura yang telah ada sejak abad ke-18 itu lantaran kini tidak memiliki pemedalan agung, karena telah diblok atau di tembok pihak lain.

Kondisi tersebut terjadi lantaran area nista mandala atau tanah area luar pura tersebut kini sudah tidak ada lagi. Sehingga terpaksa, pengempon (pengurus) pura harus menjebol pagar pura bagian samping untuk membuat akses keluar masuk ke area utama pura atau utama mandala.

“Seingat saya, waktu saya masih kecil, pura ini masuknya dari arah selatan, dari jalan Pulau Ternate. Habis itu tidak tahu, katanya ada perkara gugat menggugat atau apa saya tidak mengerti, abis itu adalah tembok ini yang menutup pintu utama pura,” ujar Kadek Mariata, salah satu pengempon saat ditemui di lokasi pura, Minggu (06/02).

Baca juga :  Kerja Sama dengan KemenkoPMK, PHDI Gelar Workshop Gerakan Indonesia Bersih dan Melayani

“Sekarang ini terpaksa jalan di samping sana, bayangkan ini pas penyelenggaraan upacara di pura ini, pas Ida Bhatara medal (keluar, red), trus ada yang jemur pakaian, jemur celana dalam, jemur BH di atas sana. Kalau dilarang, dia yang punya, kalau gak dilarang apa gak cemar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kadek Mariata pun mengaku heran hal itu bisa terjadi. Sebuah pura wajarnya memiliki tiga area utama, yakni utama mandala, madya mandala dan nista mandala (area di luar pura). Sementara dilihat kondisi Pura Dalem Bingin Nambe kini sama sekali tidak memiliki Madya Mandala apalagi Nista Mandala.

Kadek Mariata lanjut menyampaikan, patut diduga ada indikasi permainan dalam masalah ini. Bagaimana tidak sebutnya, pura ini sudah ada sejak zaman kerajaan, sekarang katanya negara mengeluarkan putusan bahwa tanah ini milik, sebut saja si A si B si C.

“Yang saya dengar dulu di sini anak laki-laki yang putung atau tidak punya anak. Kemudian dia minta anak. Anaknya ini lalu minta bagian, dan yang diminta bagian di depan pura ini. Setelah dapat tanah ini, atau sebelumnya katanya dia pindah agama. Dan setelah pindah agama lalu ditutuplah jalan ini,” bebernya.

Baca juga :  Terkait Penembokan Jalan Pura di Denpasar, Pasek Sukayasa: Melanggar HAM dan Pidana

Ia menegaskan persoalan ini akan menjadi masalah serius lantaran yang membangun tembok ini adalah umat non Hindu. Terlebih disampaikan pihak tersebut adalah mantan jaksa. Sebagai salah satu pengempon pura ia minta kepada pengempon dan pemedek untuk melakukan upaya pengayoman hukum.

“Jadi harapan saya, saya minta PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia), Pemerintah, Penegak Hukum bisa melihat ini, agar masalah ini bisa dikaji, diuji data fakta apa yang ada di sini. Saya yakin ini kalau digali, pasti ada yang salah di sini,” harap Kadek Mariata.

Untuk diketahui, sekilas terkait berdirinya pura ini, Ketut Gede Muliarta selaku pengelingsir (tetua) Pura Dalem Bingin Nambe mengatakan pura ini didirikan oleh Bhatara I Gusti Ngurah Tamblang Sampun, sejak abad ke-18 masehi.

Saat ini, pengemponnya (pengurus) pura tersebut dikatakan ada sebanyak kurang lebih 200 kepala keluarga (KK) atau sekitar 500 pemedek (umat) yang berasal dari Jimbaran Badung, Pemogan Denpasar, Pagan Denpasar, Lebah Denpasar, dan Natah Titi Denpasar sendiri, lokasi dimana pura itu berada. (*/sin)