I Made Sutrisna. (Ist)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – I Made Sutrisna, seorang kakek (75) di Denpasar berharap Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah DPR RI dapat turun membantu menyelesaikan masalah sengketa tanah yang dialaminya. Pasalnya, Made Sutrisna merasa dizalimi negara dalam sengketa tanah seluas 32 are di perempatan Jalan Cokroaminoto Ubung Denpasar itu.

“Kami merasa dizalimi dan negara menzolimi saya. Kepada Panitia Kerja (Panja) Mafia yang dibentuk presiden Jokowi tolong kami dan bantu kami,” harap Made Sutrisna di Denpasar, Kamis (27/01/2022).

Sutrisna menjelaskan, pihaknya sebagai pemegang sertifikat hak milik (SHM) No 3395 terbit tahun 1998 atas objek tanah tersebut yang dibeli dari Jonny Loepato digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tanpa melibatkan dirinya sebagai pihak yang dirugikan. 

“Dasar hak dokumen kami pegang dibuat dan dikeluarkan negara sebelumnya seolah itu disebutkan palsu (tidak relevan-red) oleh pihak sebelah (penggugat, red). Digugat lewat pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) secara sepihak. Hanya yang keberatan dan BPN saja dilibatkan dalam gugatan. Pada tingkat satu dan banding gugatan itu ditolak. Namun di tingkat kasasi malah dikabulkan,” terangnya.

Baca juga :  Merasa Jadi Korban Mafia, Warga Ungasan Ini Menolak Tanahnya Dieksekusi

Lucunya kata Sutrisna, Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) juga sama diungkap tidak menyertakan ia sebagai pihak dirugikan. 

“Tiba-tiba diterbitkan sertifikat baru SHM No 05949 tahun 2017 lalu diturunkan haknya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) No 102 tahun 2018. Tanah kami itu katanya sekarang menjadi milik perusahaan dan saya dilaporkan ke Polresta Denpasar dalam kasus pidana,” singgungnya.

Sementara dihubungi wartawan secara terpisah, Dr Ketut Westra SH, MH, ahli Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana mengatakan, dalam suatu gugatan Tata Usaha Negara (TUN) permohonan menunda atau membatalkan sertifikat sudah terbit harus menyertakan pemilik atau siapa yang tertera di dalam sertifikat. 

Baca juga :  Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mafia Tanah,Kerugian Negara Rp 56 Miliar

“Itulah namanya para pihak dalam perkara. Ada pihak pemohon ada pihak yang dibatalkan sertifikatnya. Kalau hanya menyatakan bahwa BPN pihaknya, sertifikat yang mana yang dibatalkan, itu kan harus jelas. Atas nama ini, hak milik ini, tempatnya di sini, luasnya sekian. Jadi kalau seperti itu, berarti gugatannya cacat, harus ditolak. Atau harus dilengkapi karena tidak jelas, atau obscuur libel. Jika ada gugatan seperti itu disebut gugatan yang kabur,” tegas Ketut Westra.

Sebagai ahli hukum perdata pihaknya menyampaikan adanya penolakan gugatan TUN pada tingkat pertama dan banding tanpa menyertakan pihak dirugikan adalah benar dalam penerapan hukum. Namun ketika dikabulkan pada tingkat kasasi MA keadaan tersebut perlu dipertanyakan.

“Nah ini, seharusnya kan, bahwa itu tidak jelas, obscuur libel namanya. Seharusnya di Mahkamah Agung ditolak juga, karena di tingkat pertama dan banding sudah ditolak juga. Berarti PN dan PT sudah benar penerapan hukumnya. Nah, ini ada apa kok di Mahkamah Agung bisa diterima, bisa dikabulkan permohonan gugatannya,” sindirnya.

Baca juga :  Merasa Dizalimi, Indrawati Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Mafia Tanah

Ketut Westra menambahkan, terhadap objek tanah yang masih dalam sengketa tidak boleh dilakukan perbuatan hukum apapun, termasuk penerbitan sertifikat atas objek yang bersangkutan. Karena objek tersebut masih dalam sengketa atau proses hukum. Apalagi jika tidak ada putusan pengadilan umum yang memerintahkan BPN menerbitkan sertifikat.

“Jadi BPN yang menerbitkan sertifikat atas objek yang masih dalam proses perkara adalah cacat secara objek sehingga dapat dibatalkan. Itu BPN dapat digugat,” tegas Ketut Westra.

Untuk diketahui, Made Sutrisna sendiri saat ini ditetapkan tersangka oleh penyidik Reskrim Polresta Denpasar terkait sengketa lahan tersebut. Merasa kasus yang dihadapinya adalah perkara perdata iapun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, PN Denpasar dalam putusannya Rabu (26/01/2022) menolak gugatan praperadilannya itu. (Tim)