Kasus Vila di Seminyak, Ngurah Artana: Kami Mengamankan Aset Klien Kami
I Gusti Ngurah Artana (kiri) bersama Ketut Suwiga Arya Dauh, selaku kuasa hukum 14 unit vila di komplek C151, Seminyak Badung. (Ist)
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kuasa Hukum pemilik 14 vila di komplek C151 Seminyak, Kuta Badung, I Gusti Ngurah Artana mengatakan tindakan yang dilakukan pihaknya atas 14 unit vila itu pada Selasa (15/02/2022) adalah pengambilan hak kliennya. Tidakannya itu dikatakan dilakukan berdasar putusan pailit PT Maximus sebagai pengelola. Dan, dalam putusan pailit dikatakan tidak ada istilah eksekusi.
Ngurah Artana menjelaskan upaya awal pengambilan hak kliennya itu dilakukan dengan melakukan penggembokan pintu vila untuk mengamankan aset. Namun upayanya itu dikatakan mendapat penghadangan dari kuasa hukum PT Hano yang mengaku memiliki hak pengelolaan atas vila-vila tersebut, hingga terjadilah ketegangan antara kedua belah pihak.

“Awalnya kami hendak menggembok gerbang vila, namun di sana kami dihadang sehingga terjadi peristiwa tersebut. Jadi saya tegaskan itu mengambil alih hak. Bukan eksekusi. Karena dalam pailit itu tidak ada perintah eksekusi,” kata Gusti Ngurah Arthana di Denpasar, Sabtu (19/3/2022).
Ngurah Artana lanjut menerangkan, awalnya ada PT Dreamland menyewa 6 bidang tanah pada Juli 2004 silam. Setelah itu tanah dibangun vila dan dicarikan izin oleh PT Hano Bali, di mana pemiliknya juga merupakan pemilik PT Dreamland.
“Setelah itu, PT Dreamland dan PT Hano Bali menyerahkan hak-haknya kepada PT Maximus pada 2016. Hak-hak apa yang diserahkan, yakni hak sewa, izin-izin dan pembangunan,” jelasnya.
Usai memperoleh hak sewa dan lain sebagainya, PT Maximus kemudian menjual vila tersebut kepada 21 orang pembeli. Dalam perjalanan, PT Maximus disebut tidak dapat memenuhi hak-hak pembeli, sehingga ia digugat oleh salah satu pembeli. PT Maxsimus kemudian dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya pada 2019 silam.
Lebih lanjut, Ngurah Artana mengatakan setelah dinyatakan pailit, lalu ditunjuklah kurator. Pihak kurator lalu melihat PT Maximus apakah memiliki kekayaan atau tidak untuk membayar piutangnya kepada pemohon pailit. Ternyata, PT Maximus dikatakan tidak punya apa-apa, lantaran vila-vila tersebut adalah milik kliennya.
“Atas dasar itu, saya mendengar kurator sulit masuk karena dihalangi manajemen. Padahal secara logika hukum, ngapain dia kesini ? Karena tidak ada inventaris, tidak ada aset, kan gitu,” sebutnya.
Atas putusan tersebut, menurutnya vila akhirnya kosong dan tidak ada pengelola. Sehingga akhirnya, pembeli atau pemilik yang memiliki hak atas 14 unit vila itu kemudian ingin mengelola vilanya yang tidak terurus.
Singkat cerita dari 21, pemilik 14 unit vila kemudian menunjuk Ngurah Arthana dan tim sebagai kuasa hukum untuk melakukan upaya mengambil haknya. Namun pada saat Ngurah Artana hendak mengamankan dengan menggembok vila-vila tersebut, Selasa (15/3/2022), mendapat penghadangan dari kuasa hukum PT Hano Bali.
Di sanalah kemudian terjadi adu mulut antar kuasa hukum kedua belah pihak hingga akhirnya terjadi insiden pendorongan. Dalam insiden tersebut kuasa hukum PT Hano terjatuh. Dan atas insiden itu diketahui pihak kuasa hukum PT Hano itu kemudian mengadukan rekan sejawatnya itu ke Polresta Denpasar. (dm)

Tinggalkan Balasan