Made Suka (kiri) bersama anaknya (dua kanan) didampingi kuasa hukumnya Siswo Sumarto (dua kiri) dan Made Sugianta (kanan). (Ist)

DISKIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Made Suka, warga Ungasan Kuta Selatan Badung Bali menyatakan keberatan dan menolak eksekusi yang akan dilakukan oleh Juru Sita Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas objek tanahnya seluas 5.6 Ha terletak di Jalan Pantai Melasti, Banjar Wijaya Kusuma, Ungasan, Badung Bali. 

Alasannya, Made Suka mengaku meski tanah tersebut sempat ditransaksikan, namun sepenuhnya masih menjadi haknya karena belum menerima pelunasan dari pembeli. Ia pun merasa, dalam masalah ini keluarganya telah menjadi korban dari pihak yang diduga sindikasi mafia pertanahan.

“Sampai detik ini fisik tanah masih saya yang kuasai. Pajaknya juga sampai saat ini masih atas nama pihak saya tertagihnya. Jelas saya keberatan sekali dan menolak kalau tanah saya ini dieksekusi. Saya yakin ini ulah mafia,” ujar Made Suka kepada awak media di Denpasar, Senin (8/02/2022).

Awal mula persoalan terjadi, Made Suka menjelaskan berawal ayahnya, Made Nura (almarhum) hendak menjual tanah tersebut kepada Bambang S pada tahun 1992 dengan kesepakatan harga Rp 5.5 miliar. Saat itu dikatakan baru dibayarkan Rp 1.9 miliar, sisanya dibayar dengan cek melalui notaris di Jalan Kepundung. 

Baca juga :  Sengketa Tanah Warisan di Sesetan, Keluarga Jero Kepisah Laporkan Dugaan Pengerusakan

“Saat cek itu mau dicairkan hari berikutnya ke bank, namun bank mengatakan cek nya dikatakan tidak ada uangnya alias cek blong. Lalu disuruh bawa lagi ke notaris. Saya bawa ke sana, cek nya diambil aslinya, saya dikasih fotocopy nya saja cek itu, dengan alasan dia akan mengurus cek itu,” ungkapnya.

Namun aneh, belum lunas pembayaran harga yang disepakati tapi sertifikat dikatakan sudah dikeluarkan pihak notaris. Ia pun berupaya menghubungi pembeli untuk meminta pelunasan sisa pembayaran, namun hingga kini, pembeli ini dikatakan menghilang.

“Tahun 2002 akhirnya saya gugat, tapi Bambang S tidak hadir. Pihak pengadilan mengatakan dia akan dipanggil dan didatangi ke alamat bersangkutan, cuma katanya tidak pernah ada. Akhirnya kita diputus menang oleh pengadilan,” katanya.

Baca juga :  Dagelan Perkara Tuduhan Pemalsuan Silsilah Jero Kepisah: Permainan Oknum Penyidik ?

Lalu, tiba-tiba ada pihak mengaku dari bank di Jakarta menghubunginya mengatakan bahwa tanahnya itu akan dilelang.  

“Tiba-tiba ada pihak mengaku dari bank di Jakarta menghubungi mengatakan bahwa tanah ini mau dilelang. Saat itu saya katakan, jangan dulu dilelang, ini pihak ahli waris belum dapat pelunasan dari pihak pembeli,” katanya.

Namun setelah itu ada orang memasang umbul-umbul dan sepanduk lelang di tanahnya itu. Umbul-umbul dan spanduk itu lalu ia ambil dan dibawa ke alamat lelang.

“Di sana (kantor lelang, red) saya bertemu dengan orang-orang berbadan besar. Saya gak dikasih masuk, malah disuruh ikut lelang untuk mendapatkan tanah itu. Karena saya tidak mau, saya disuruh jalur hukum. Bagaimana bisa saya disuruh ikut lelang atas apa yang saya miliki? Tidak masuk akal,” ujarnya.

Sementara menurut Siswo Sumarto SH, yang akrab disapa Bowo selaku kuasa hukum I Made Suka saat ini, mengatakan transaksi jual beli yang dilakukan antara Made Nura dan Bambang S adalah temporary atau sementara karena pembayaran belum diterima penuh oleh pemilik lahan. 

Baca juga :  Sengketa Tanah Ungasan: Notaris Sebut Sudah Lunas Berdasarkan Keterangan Lisan

Ia mengatakan, mestinya notaris dapat melakukan kehati-hatian terhadap profesinya dalam melayani penjual karena penjual dalam konteks ini tidak memiliki second agreement (perjanjian lain). Menurutnya, notaris harusnya membuat bahwa jual beli ini adalah temporary.

“Apabila dari perbankan itu cair, pembeli harus melunasi kepada pihak penjual. Jadi begitu cair dengan leluasa Bambang S ini menghilang begitu saja,” singgungnya.

Dihubungi terpisah, Humas PN Denpasar, I Gede Putra Astawa SH MH membenarkan adanya eksekusi yang akan dilakukan pihak juru sita Panitera PN Denpasar pada Rabu (9/02/2022) besok. Terkait keberatan pihak termohon, pihaknya mengatakan hal tersebut dapat disampaikan melalui gugatan atau perlawanan ke pengadilan.

“Benar besok rencananya akan dilakukan eksekusi di Banjar Wijaya Kusuma. Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh panitera dan juru sita. Jika ada keberatan silahkan disampaikan melalui gugatan atau perlawanan ke pengadilan,” ujarnya. (Tim)