DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Polres Badung Kepolisian Resor Badung dan Polsek Kuta Utara melaksanakan pengamanan eksekusi pengosongan 2 bidang tanah berikut bangunan dalam sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 8969/Dalung seluas 150 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 8970/Dalung seluas 150 M2,  atas nama Arif Handoko, S.E., S.H., M.Hum, di Perumahan Puri Lumbung Mas Nomor 10 Jalan Raya Tuka, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara. Kabupaten Badung, Bali. Selasa, (11/8), siang.

Baca juga :  Duga Istri Selingkuh, Pria Asal Denpasar Tebas Dokter Di Puskesmas Abiansemal

Eksekusi tersebut berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor Nomor 92lEksI2019/PN D , 3 Jo. Nomor 20/Pdt.Ek8.RiiI/2019/PN Dps dan  risalah lelang Nomor 1053/65/2019, tertanggal 05 November 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sebelum pelaksanaan pengamanan eksekusi, Kabag Ops Polres Badung Kompol I Wayan Suana, SH didampingi Kapolsek Kuta Utara Kompol Marzel Doni, SIK, MH dan dihadiri Kasat Sabhara, KBO Intelkam, para perwira Polres dan Polsek, pihak PN Denpasar, kepala Desa Dalung, serta puluhan anggota Polres dan Polsek Kuta Utara memberikan arahan dan cara bertindak kepada anggota.

Baca juga :  Eksekusi Tanah Taman Mutiara Denpasar : Termohon Keberatan, Sebut Ada Dugaan Mafia Peradilan

“Laksanakan pengamanan dengan cara humanis, sesuai perintah Bapak Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK, kita lakukan pengamanan dengan humanis dan kita harus hargai dan hormati harkat, martabat dan derajat orang lain, jangan sampai ada yang tersakiti baik lahir maupun batin,” ujar Kabag Ops di lokasi.

Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan berita acara oleh jurusita dari Pengadilan Negeri Denpasar I Wayan Sumardi, S.Kom, SH.

Baca juga :  Merasa Jadi Korban Mafia, Warga Ungasan Ini Menolak Tanahnya Dieksekusi

Pengamanan eksekusi yang dipimpin  Kabag Ops tersebut berjalan aman dan lancar tanpa ada kendala dari pihak termohon eksekusi. “Ini berkat kerjasama yang baik dari seluruh pihak,” katanya sembari mengingatkan anggota untuk tetap menjaga jarak.

Pengadilan Negeri Denpasar memberikan apresiasi atas partisipasi Polres Badung yang turut aktif melancarkan pelaksanaan kegiatan eksekusi. (*/sin)