Perdebatan antara Kuasa Hukum termohon Akhmad Sobirin (tengah) dengan pihak Juru Sita PN Denpasar saat pelaksanaan eksekusi. (Ist)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Proses eksekusi tanah sengketa di komplek Perumahan Taman Mutiara, Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Jum’at (4/02/2022) diwarnai perdebatan cukup alot antara Juru Sita Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan pihak termohon. Pihak termohon, Dony Yudianto yang diwakili kuasa hukumnya, Akhmad Sobirin dari Asist and Co Law Firm menyatakan pihaknya keberatan dengan eksekusi yang dilakukan.

Pasalnya, Akhmad Sobirin mengatakan terdapat cacat formil dalam gugatan yang dilakukan dan pihaknya saat ini tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan perkara Nomor 200/Pdt.G/2019/PN.Dps, yang menyatakan bahwa tergugat, dalam hal ini Dony Yudianto ataupun siapa saja yang menguasai tanah sengketa seluas 2080 m2 itu harus menyerahkan kepada pemohon eksekusi dalam kondisi kosong. 

“Kita sudah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) yang mana novum (fakta-fakta baru sebagai alat bukti, red) yang kita ajukan sangatlah berarti untuk putusan akhir nanti. Karena di dalam tanah ini penggugat mengaku memiliki tanah ini dengan pengikatan jual beli (PPJB), tanpa adanya kuasa jual,” ungkapnya ditemui di lokasi eksekusi.

“Setelah selang waktu beberapa minggu penggugat juga memunculkan yang namanya akta wasiat terhadap tanah yang sama. Jadi satu tanah ini dibuatkan dua legalitas kepemilikan, PPJB dan Wasiat, di hari yang sama, jam yang sama, notaris yang sama. Jadi apakah bisa, satu tanah dibuatkan dua alas hak peralihan? Itulah dasar kita mengajukan novum,” paparnya.

Baca juga :  Ahli Hukum Gugurkan Klaim Eka Wijaya atas Silsilah dan Tanah Waris Jero Kepisah

Selain itu, ia juga mengatakan alasannya keberatan atas eksekusi yang dilakukan lantaran patut diduga ada perbuatan mafia peradilan dan mafia pertanahan dalam perkara tersebut. Alasannya, ia mengungkapkan terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam proses peradilan perkara tersebut. Dan, meski gugatan mengandung cacat formil, namun tetap diputus mengabulkan gugatan pemohon.

“Di sini diduga ada permainan mafia tanah dan mafia peradilan. Mengapa saya katakan ini patut diduga ada keterlibatan mafia, unsunya, dia hanya bermodalkan PPJB dan akta-akta kuasa seperti itu. Akta notaris yang mana pemilik awal ini memang sudah meninggal. Di hari yang sama orang itu ngasih wasiat dan PPJB. Sementara kita klarifikasi ke notaris, PPJB yang disahkan pengadilan tidak terdaftar di Badan Pengawas Notaris Daerah Bali. Kita juga bersurat ke BPN (Badan Pertanahan) Kota Denpasar dan dijelaskan bahwasanya objek di sebelah ini sudah beralih ke pihak ketiga sebelum adanya gugatan,” sebutnya.

Lebih lanjut, Akhmad Sobirin mengatakan pihak ketiga tersebut harusnya ikut ditarik sebagai pihak turut tergugat dalam perkara. Terlebih, pihak ketiga yang dikatakan atas nama Liem Niko Hendrata itu telah memiliki alas hak sertifikat hak milik (SHM) atas objek tanah sengketa itu. Dengan tidak ditariknya pihak ketiga itu sebagai pihak turut tergugat, maka menurutnya gugatan tersebut menjadi N.O. (Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan yang mengandung cacat formil.

“Kalau tidak ditarik (pihak ketiga sebagai turut tergugat, red), harusnya gugatannya N.O atau gugatan yang mengandung cacat formil karena kurang pihak. Itu harusnya gak bisa dieksekusi. Dan sertifikat ini masih atas nama Liem Niko Hedrata. Kalau ini dieksekusi, trus hak-hak kita sebagai warga negara Indonesia yang memiliki sertifikat hak milik itu gak ada gunanya dong? Batalkan dulu sertifikat ini baru dieksekusi. Jadi saya sangat menyesalkan tindakan pengadilan yang tidak mau legowo untuk menunggu putusan PK yang sedang kita ajukan,” tegasnya.

Baca juga :  JPU Tuntut 5 Founder PT DOK Hanya 1.8 Tahun Penjara

Atas kondisi tersebut, ia mengatakan langkah hukum yang dilakukan, selain akan terus mengawal proses PK, pihaknya juga akan bersurat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi untuk mengadukan terkait hal tersebut.

“Langkah hukum yang kita lakukan, tetap mengawal PK yang kita ajukan, supaya tidak dipermainkan lagi oleh lembaga Peradilan. Kedua kita akan bersurat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi terkait masalah eksekusi hari ini. Yang mana hak-hak pak Niko ini dikesampingkan,” tandasnya.

Dikonfirmasi di lokasi yang sama, Ketua Tim Juru Sita PN Denpasar Mathilda Tampubolon mengatakan bahwa pihaknya hanya melaksanakan tugas menjalankan proses eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Terkait adanya keberatan yang disampaikan oleh pihak termohon, dirinya mengatakan, pada dasarnya adanya pengajuan PK tidak menghalangi proses eksekusi yang dilaksanakan. 

“Ya mereka kan keberatan tadi karena alasan masih PK. Itu pada dasarnya tidak menghalangi proses eksekusi yang dilaksanakan, nanti apabila putusan PK itu memenangkan pihak termohon, pihak pemohon harus siap dengan jaminan terkait pembongkaran yang dilakukan dalam proses eksekusi yang dilaksanakan. Itukan kalau si termohon yang punya bangunan, ternyata saya tadi tanyakan di lapangan yang membangun itu adalah pihak ketiga, Wawan dan Ari, jadi tidak ada kaitannya dengan Dony sebagai termohon eksekusi pembongkaran bangunan ini. Apabila nanti putusan PK itu memutuskan Dony sebagai termohon memenangkan gugatan ini, ya dia kembali seperti semula, yaitu ya tanah kosong,” ungkap Mathilda. 

Baca juga :  Sengketa Tanah Ungasan Masuki Babak Baru di PN Denpasar

Selain itu, saat disinggung mengenai adanya akta yang janggal dalam sengketa tersebut, Mathilda mengatakan pihaknya tidak tahu menahu mengenai hal tersebut, lantaran hal tersebut bukanlah ranahnya, melainkan ranah persidangan. “Akta bodong kah, akta benar kah. Kami tidak tahu karena itu ranahnya di persidangan. Jadi itu Majelis Hakim yang punya kewenangannya,” tutup Mathilda.

Disisi lain, pihak pemohon dalam perkara sengketa tanah ini, Ira Chandra Wirayang, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya HK Kosasih mengatakan, bahwa kliennya membeli tanah 2080 m2 ini dari Gunawan Hadi secara sah pada tahun 2008. Namun, tiba-tiba diakui tanah ini menjadi miliknya Dony, yang kemudian tanah tersebut dipecah menjadi dua atas nama Gunawan Hadi dan Dony. 

“Inilah permasalahannya, dasarnya apa. Kok bisa sertifikat yang sebenarnya tidak ada hilang malah dilaporkan telah hilang, kemudian diterbitkan sertifikat baru dan dibalik nama kemudian dijual belikan kepada pihak ketiga. Inilah yang kita gugat. Digugat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung itu dinyatakan betul dan sah milik Ibu Ira,” ujar HK Kosasih. 

Sementara itu, terkait adanya akta notaris yang dikatakan janggal disahkan pengadilan dalam perkara, ia mengatakan pejabat berwenang yakni notaris menyampaikan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang ada. (Tim)