DIKSIMERDEKA.COM, PALU, SULTENG – Eksekusi Pengosongan sebidang tanah dan bangunan seluas 366 m² di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dikawal Polresta Palu berhasil dilaksanakan.

Walaupun sempat tertunda dua kali dan terjadi adu mulut antar petugas dan mantan pemilik, namun hasil akhirnya berjalan lancar.

Baca juga :  Bantuan Kemanusiaan untuk Negeri, Menebar Kebaikan di Bulan Suci

Kabag Ops Polresta Palu Kompol Romy S Gafur SH MH, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dalam keterangan tertulisnya ia menjelaskan, Polresta Palu melaksanakan pengawalan sudah sesusai prosedur.

“Kami turun pengawalan eksekusi pengosongan berdasarkan surat permintaan dari Pengadilan Negeri Palu, Nomor: W21-U1/4122/HK.02/VIII/2023,” kata Kompol Romy, Rabu (13/9/2023).

Baca juga :  Halal Bihalal Polresta Palu, Satu Unit Motor Siap Dibawa Pulang

Ia menjelaskan, personil Polresta Palu yang diturunkan dalam pengawalan pengosongan tanah dan bangunan itu berjumlah 30 orang. Diantaranya, gabungan personil Lantas, Reskrim, Binmas, Sabhara, Provos dan Polwan.

“Saya Kabag Ops Polresta Palu memimpin langsung didampingi Kasatsamapta AKP Rudi Cornelis, SH bersama personil lainnya melaksanakan pengamanan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Lekatu, Kecamatan Tatanga, di mulai pagi jam 09.00 wita berakhir siang pukul 13.30 WITa,” jelas Romy.

Baca juga :  Polresta Palu Siapkan 12 Pos Menjelang Lebaran ldul Fitri 2023

Reporter: Rahmad Nur