Pengadaan Proyek SKTM PLN Bali di Mengwitani-Kapal Diduga Maladministrasi
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pengadaan proyek pemasangan Sistem Kabel Tegangan Menengah (SKTM) jalur Mengwitani-Kapal milik PT. Perusahaan Listrik Negara (PT PLN Persero) terjadi maladministrasi (tidak sesuai prosedur). Pasalnya, proses tender pengadaan barang dan jasa dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini disinyalir menyimpang, alias tidak sesuai dengan prinsip transparansi.
Ketika disusuri, proyek PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali ini dalam pengumuman lewat situs internet tidak nampak. Begitu juga terdapat keganjilan, disebut-sebut rekanan kontraktor yang mengerjakan alias vendor pemenang tender dikabarkan ada tiga. Namun ketika dipantau di lapangan, plang proyek nilai anggaran tidak nampak di sekitaran proyek.
Sempat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini, Candra Bastian Rahadi, selaku Humas PLN UID Bali membantah, ia mengatakan bahwa pengadaan tersebut merupakan Kontrak Harga Satuan (KHS) yang telah diumumkan di website e-Procurement PLN (pengadaan secara elektronik).
Sedangkan kontrak pekerjaan per wilayah dikatakan Candra memang tidak diumumkan di e-Proc (situs e-Procurement PLN). Staf Humas PLN ini beralasan tidak lagi melakukan pengadaan hanya menerbitkan kontrak kerja.
“Pengadaannya KHS-nya sudah diumumkan di e-Proc (e-Procurement). Kalau untuk kontraknya per pekerjaan tidak diumumkan, karena bukan pengadaan. Yang dilakukan pengadaan adalah KHS-nya (kontrak harga satuan), KHS itu berlakunya se-Bali,” ujarnya dihubungi via Whatsapp, Kamis (23/4).
Belakangan ditelusuri, pengumuman dimaksud tidak dapat ditemukan di website e-Procurement PLN. Dan saat kembali diminta pihaknya juga tidak dapat menunjukan. “Nanti tak mintain ke temen-temen pengadaan,” ujarnya. Tapi sayangnya, hingga berita ini dimuat pihaknya belum dapat menunjukkan.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 5 Tahun 2008, Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan BUMN wajib menerapkan prinsip transparansi.
Terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab terkait hal ini mengatakan, bahwa jika proses pengadaan yang dilakukan tidak mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, khususnya terkait prosedur transparansi, maka memang menurutnya patut diduga telah terjadi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur.
“Jika tidak mengikuti sebuah prosedur yang sudah ditetapkan, misalnya perusahaan negara tersebut harus menyampaikan secara transparan prosedur pengadaannya agar publik bisa mengetahuinya. Jika tidak, maka patut diduga perusahaan negara tersebut telah melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur,” terangnya. (Tim)
Tinggalkan Balasan