Ombudsman: Jika Vendor ‘Membandel’, PLN Harus Tegas!
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kepala Ombudsman RI (ORI) perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab menegaskan bahwa trotoar adalah fasilitas publik yang diperuntukan bagi pejalan kaki. Untuk itu, Ia meminta PLN bertindak tegas jika vendor masih membandel meletakkan material memenuhi badan trotoar.
Hal tersebut disampaikan terkait ada dugaan penggunaan badan trotoar untuk menaruh material secara penuh dalam pengerjaan proyek pemasangan siatem kabel tegangan menengah (SKTM) di Mengwi Badung, oleh PT SKJA, yang sempat menjadi sorotan media beberapa waktu lalu.
“Kita meminta PLN mengambil langkah tegas, misalnya dengan memutus kontraknya. Kita tunggu langkah PLN selanjutnya jika vendornya membandel,” terangnya dalam sambungan telpon, Kamis (9/4)
Dikatakan, pemerintah seharusnya memiliki perencanaan yang matang dan pengawasan yang intens. Serta tegas atas pelanggaran yang terjadi saat trotoar dialih fungsikan.
“Tentu pemanfaatan trotoar sebagai jalur pejalan kaki karena itu fungsi trotoar harus digunakan untuk kepentingan pejalan kaki, selain itu, pihak Pemda dan Balai Jalan harus bisa menegur atau melarangnya,” tulis Umar dalam pesan singkat whatsapp
Diketahui bersama, trotoar merupakan fasilitas penunjang jalan tidak boleh diganggu untuk kegiatan lainnya.
Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU-LLAJ) Pasal 131 ayat 1 dengan jelas menyatakan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Sementara di Pasal 45 dijelaskan bahwa trotoar merupakan bagian dari fasilitas pendukung lalu lintas.
Begitu juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan kembali menegaskan fungsi trotoar. Pasal 34 ayat 4 menyatakan bahwa trotoar sebagaimana dimaksud hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. (Tim)
Tinggalkan Balasan