DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Proyek pemasangan saluran kabel tegangan menengah (SKTM) milik Perusahaan Pembangkit Listrik Negara (PLN) di ruas Jalan Mengwitani-Batas Kota Denpasar, tepatnya di Kelurahan Kapal, Badung disorot warga. Pasalnya, tumpukan material pipa menutup penuh badan trotoar sehingga mengganggu hak pengguna jalan.

Pekerjaan juga nampak dilakukakan saat jam ramai, nampak tidak ada petugas yang mengatur lalu-lintas kendaraan. Material pipa yang diletakan di atas trotoar juga tanpa proteksi (pengganjal) untuk menghalau agar pipa tidak menggelinding ke tengah jalan dan membahyakan pengendara yang melintas di lokasi tersebut.

Baca juga :  Komitmen Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Siap Beri Kemudahan

Menurut warga yang tidak ingin desebutkan namanya, tumpukan kabel dan pipa sudah beberapa harian dibiarkan pihak rekanan kontraktor. Warga mengaku, ketika lewat jalur trotoar harus turun ke jalan raya untuk berjalan kaki.

Arus kendaraan jalan raya ini juga dikatakan tergolong ramai dan sering macet pada jam tertentu. “Sudah beberapa hari di sana (pipa), pipa dan alat beratnya ada di atas trotoar. Jalan di sini juga ramai, apalagi ada proyek sekarang sering macet,” ungkap sumber, Selasa (7/4 ).

Baca juga :  Wamenkeu Apresiasi Integrasi Data Perpajakan PLN

Terkait kondisi itu, Rony selaku penanggungjawab lapangan pekerjaan dari PT SKJA yang merupakan salah satu rekanan PLN mengatakan bahwa ijin pemanfaatan trotoar dikatakan sudah ada ijin dari dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Kita sudah kordinasi mas, kalau untuk badan trotoar itu kordinasi antar instansi terkait (PLN dan BPJN, red). Kita dijinkan memakai sampai proyek selesai. Yang jelas , semua sudah dilakukan,” terang Rony.

Sementara itu, menurut salah satu mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XIII Bali, Nyoman Yasmara megatakan, memang tidak dibenarkan menutup penuh badan trotoar karena itu merupakan hak bagi pejalan kaki.

Baca juga :  PLN Pastikan Kesiapan Pasokan Listrik Jelang Nataru di Bali

“Kalau ada galian, pemanfaatan bagian jalan harus ijin ke Balai (BPJN). Kalau menutup trotoar secara penuh tetap tidak diperbolehkan karena fungsi trotoar untuk pejalan kaki,” tegasnya.

Sementara itu, Adit selaku Quality Control PLN Bali, dikonfirmasi hal tersebut, melalui pesan Whatsapp mengatakan akan menanyakannya kepada pelaksana lapangan. “Baik Pak. Coba saya tanyakan pelaksana,” tulisnya dalam pesan singkat whatsapp. (Tim)