DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Denpasar membantah telah memberikan izin pembangunan jembatan kepada pengembang perumahan yang ada di Desa Taman Poh Manis, Penatih, Denpasar Utara. Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar, Jimmy Sidharta menegaskan bahwa yang ia berikan itu bukanlah Izin, melainkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek).

“Rekomendasi dari dinas PUPR Denpasar bukan izin. Itu hanya sebatas rekomtek diteruskan ke Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk permohonan rekomendasi selanjutnya. Nanti yang mengeluarkan izin itu dari Kementerian PUPR Pusat. Biar tidak salah,” ungkap Kepala Dinas PUPR Denpasar, Jimmy Sidharta, di Denpasar, Selasa (12/11).

Baca juga :  Pengurukan Jalur Hijau Kebonkuri: Kadis PUPR Tegaskan Tak Ada Beri Izin

Sebelumnya penanggung jawab proyek, I Nyoman Astika mengklaim pihaknya sudah mengantongi izin, namun ternyata, berdasarkan klarifikasi dari Kadis PUPR Denpasar tersebut, yang ia maksud izin itu hanyalah sebatas rekomtek saja.

Rekomtek tersebut, tegas Jimmy lebih lanjut, sebagai bahan untuk selanjutnya diteruskan oleh pihak pengembang ke BWS sebagai bahan pengajuan permohonan izin ke Kementerian PUPR pusat untuk membangun jembatan yang kini menjadi objek perseteruan antara warga setempat dengan pihak pengembang.

Baca juga :  Jembatan 'Bodong' Penatih: BWS Segera Surati Pemkot Denpasar, Rekomendasikan Bongkar

Masalah perizinan pembangunan jembatan tersebut tegasnya lagi, ranahnya bukan pada Dinas PUPR. Ia mengatakan pihaknya hanya sebagai imbas dalam kekisruhan akibat perseteruan yang terjadi antara pengembang dengan pihak warga. “Masalah jembatan tersebut bukan tanggung jawab kami. Tetapi karena ada di wilayah Denpasar, otomatis PUPR kena imbasnya,” singgungnya.

Baca juga :  Antisipasi Musim Hujan, Dinas PUPR Denpasar Bersihkan Kawasan Sungai

Sementara itu, pihak warga, Senin (11/11) kemarin dikabarkan telah mendatangi BWS untuk berkoordinasi. Dalam pertemuan tersebut perwakilan pihak warga ini meminta penjelasan dari pihak BWS agar jembatan itu bisa dibongkar. Sampai berita ini diturunkan pantauan di lapangan warga menyatakan sikap tetap menolak keberadaan jembatan tak berizin tersebut. (Tim)