Masalah GOR Perumahan Citarum: Tahap Dua Mediasi, PUPR Denpasar Ngacir saat Dikonfirmasi
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI -Bangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Pranitha di tengah perumahan warga Jalan Citarum M, Panjer, Denpasar Selatan dalam mediasi tahap dua di Kantor Kelurahan Panjer, Kamis (15/10), terungkap memang belum memiliki izin alias bodong. Meski begitu operasional GOR yang menuai keluhan karena dirasa menggangu kenyamanan ini diputuskan tetap dibiarkan untuk beroperasi.
Menjadi menarik saat mediasi berlangsung ada pertanyaan dari penyanding kepada pihak Dinas PUPR yang hadir dalam mediasi tersebut, selaku pihak yang akan memberikan rekomendasi teknis (rekomtek) terkesan menjawab gagap.
Pasalnya pihak penyanding meminta jaminan pertanggung jawaban ketika menyetujui tanda tangan tidak menyalahi aturan sudah berlaku. Mengingat lokasi ini letaknya dalam pemukiman dan dalam tata ruang kota tidak disebutkan bisa diperuntukan sebagai tempat GOR yang bisa dikomersilkan.
Dikonfirmasi setelah mediasi, pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan AA Ngurah Darma Putra membenarkan GOR Tersebut belum memiliki izin.
Namun ia enggan menanggapi, apakah memungkinkan rekomendasi izin dapat diberikan mengingat bangunan GOR yang sudah lebih dulu berdiri dan disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan, ia justru melemparnya ke pihak Dinas PUPR.
“Belum ada (izin, red), baru mengajukan (permohonan rekomendasi teknis, red) ke PUPR (Dinas PUPR Denpasar, red). Tanya ke PUPR aja,” ujarnya sambil berlalu.
Namun sayangnya, perwakilan PUPR I Ketut Retnadi yang juga hadir dalam mediasi itu menolak memberikan keterangan. Ia malah ngacir dan tidak satupun pertanyaan awak media mau ditanggapi dan terkesan menghindar.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Panjer I Made Suryanata mengatakan dalam mediasi ke-dua permasalah GOR Pranitha tersebut disepakati beberapa hal yang harus dipenuhi oleh pihak pemilik GOR tersebut.
“Dalam mediasi ini ada beberapa hal yang disepakati pemilik GOR. Yang pertama pemilik harus memenuhi (menyediakan) parkir. Yang kedua memasang peredam suara. Kemudian harus mengikuti peruntukannya secara peraturan (perizinannya),” sebutnya.

Selaku Kepala Kelurahan, I Made Suryanata mengaku belum mengetahui persis kondisi bangunan, ia mengatakan akan turun mengecek ke lapangan. “Kita tidak tahu secara detail mulainya, makanya begitu kita tahu kita harus turun meminta pemilik agar melengkapi semua perizinan,” katanya.
Hal senada dikatakan Kepala Lingkungan Banjar Kertasari I Ketut Sujilan dimana GOR itu berada. Selaku aparatur pemerintahan desa di bawah ia mengaku tidak ada koordinasi dilakukan pihak pemilik saat rencana membangun GOR yang akan digunakan untuk umum.
“Waktu membangun belum ada koordinasi, dari awal karena tidak ada pelaporan, setelah ada GOR baru ada pelaporan dari penyanding. Kalau memang tidak dapat izin, itu kan wewenang Dinas Perizinan. Kalau saya selama penyanding menyetujui tentu saya sebagai kepala lingkungan akan menandatangani,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan