Sestama BNPB Rustian Lolos dari Penahanan Usai Kena OTT KPK, Siapa Saja yang Jadi Tersangka?
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian lolos dari penahanan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rustian yang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026), tidak termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pantauan di lokasi, Rustian keluar dari Gedung Merah Putih KPK tanpa ditahan. Ia tampak melenggang bebas dan memilih bungkam saat dihampiri awak media.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Rustian merupakan salah satu pihak yang diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif dalam OTT di lingkungan BNPB. Namun, status hukum Rustian hingga saat ini masih sebagai saksi.
“Benar, salah satu yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK adalah Sestama BNPB,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Budi menjelaskan, KPK telah meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan itu diambil setelah penyidik menggelar ekspose atau gelar perkara pada Selasa (13/10/2026) malam.
Dalam forum tersebut, penyidik juga menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Meski demikian, Budi belum merinci identitas maupun jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam keterangannya tersebut.
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” ujarnya.
Budi menegaskan, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya akan menjalani penahanan. Sementara itu, mereka yang masih berstatus sebagai saksi diperbolehkan kembali setelah menjalani pemeriksaan.
“Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan. Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” jelasnya.
Diketahui, KPK menggelar OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah pihak untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
Dalam operasi itu, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia berupa emas batangan.
Pihak-pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan sejumlah tersangka.
Hingga berita ini ditulis, identitas para tersangka dalam perkara OTT BNPB tersebut belum dirinci dalam keterangan Budi Prasetyo yang disampaikan kepada wartawan.

Tinggalkan Balasan