KPK Temukan Bukti Diduga Terkait Suap Pejabat ATR/BPN di Kantor PT Summarecon
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara suap pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026).
Barang bukti yang disita penyidik berupa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Di antaranya dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk serta dokumen yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA).
Penyidik juga menyita barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna memperkuat konstruksi perkara.
“Upaya paksa penggeledahan dalam rangkaian awal proses penyidikan perkara ini, sebagai upaya progresif penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi utuh perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari. Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa penyidik untuk ditelaah dan dianalisis lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud,” ujar Budi.
Budi menegaskan, penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung. Penyidik KPK masih akan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lainnya.
“Rangkaian penggeledahan belum usai, Penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; serta Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Kemudian Adrianto Pitojo Adhi (ADR), selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; Rizal Pahlevi (LEV), perwakilan PT Summarecon; serta empat orang yang disebut KPK sebagai pihak kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
KPK mengungkap delapan tersangka tersebut terlibat dugaan praktik suap yang berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan