DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Affair PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), Vincentius Gegap Widyantoro (VCG), hari ini. Petinggi perusahaan properti tersebut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Keterangan Vincentius dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Berdasarkan informasi yang diterima, Vincentius telah hadir memenuhi panggilan KPK sejak pukul 09.30 WIB.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama VCG General Affair PT Pakuwon Jati Tbk,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Jumat (21/8/2026).

Belum diketahui apa yang sedang didalami penyidik lembaga antirasuah dari pemeriksaaan Vincentius Gegap. Pun demikian kaitan petinggi PT Pakuwon Jati tersebut dalam perkara korupsi Gedung Pemkab Lamongan.

Namun sebelumnya, KPK sempat mengungkap dugaan adanya kongkalikong Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Abipraya dengan PT Jaya Abadi dalam proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019.

Baca juga :  KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Diduga, pelaksanaan tender PT Abipraya-PT Jaya Abadi dalam proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan bermodus pinjam bendera dan sekadar formalitas. Sebab, perusahaan yang menggarap proyek bernilai Rp151 miliar tersebut justru PT Agung Pradana Putra.

“Patut diduga KSO Abipraya-Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera karena yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana perusahaan tersangka ABD, (Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra),” kata Budi, Kamis (18/6/2026).

Ahmad Abdillah telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan. Adapun, tiga tersangka lainnya yakni, Mokh Sukiman (SKM) selaku PPK atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan.

Kemudian, Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab. Lamongan TA. 2017 – 2019; dan Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku mantan General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019.

Baca juga :  KPK : OTT Bupati Muara Enim Diduga Terkait Suap

Dalam pengusutan berjalan, KPK juga akan mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran uang hasil korupsi proyek tersebut. Salah satu pendalaman aliran uang dilakukan penyidik dengan memeriksa Suradi selaku Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya pada Jumat (12/6/2026).

“Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan. (Aliran uang) masih yang terkait dengan para tsk (tersangka),” kata Budi.

Perkara tersebut bermula pada pertengahan 2016 ketika Bupati Lamongan saat itu, Fadeli (FD), berkeinginan membangun gedung kantor Pemkab Lamongan dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

Selanjutnya, pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 dilakukan proses lelang pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Dari proses tersebut, Abipraya-Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Baca juga :  KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Suap Pasca Terjaring OTT, Begini Konstruksi Perkaranya

Pada 21 Juli 2017, Sukiman selaku PPK menandatangani kontrak pekerjaan dengan Herman Dwi Haryanto selaku kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO senilai Rp151,24 miliar. Namun, KPK menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

Diduga, proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan. Pembentukan Kemitraan/KSO Abipraya-Jaya Abadi KSO disebut hanya sekadar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.

Selain itu, KPK menduga Ahmad Abdillah telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran, meskipun proses lelang belum dimulai. Penyidik juga menduga Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO.

Tak hanya itu, proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan diduga juga tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Akibatnya, volume dan kualitas hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.

Reporter: Satrio