DIKSIMERDEKA.COM, GIANYAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyelidiki kasus pengusiran tiga warga negara asing (WNA) di sebuah tempat kebugaran atau gym di Sukawati, Gianyar, Bali. Pendalaman dilakukan setelah video atau informasi mengenai kejadian tersebut beredar di media sosial.

Sampai saat ini, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Denpasar telah memeriksa data keimigrasian WNA yang disebut dalam informasi tersebut serta mendatangi A Fitness, lokasi kejadian, untuk memperoleh keterangan awal.

Dari pemeriksaan di lokasi, petugas memastikan pengusiran itu terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 Wita. Dari tiga WNA yang disebut terlibat, Imigrasi baru mengidentifikasi dua orang.

Baca juga :  Overstay, Imigrasi Deportasi Pria WN Ingris

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan dua WNA tersebut berinisial IB, 23 tahun, dan YBH, 22 tahun. Keduanya lahir di Israel, tetapi masing-masing tercatat sebagai pemegang paspor Bulgaria dan Romania.

IB masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan EY 478 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).

Adapun YBH masuk melalui bandara yang sama pada tanggal dan penerbangan yang sama dengan menggunakan visa kunjungan.

Imigrasi tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran keimigrasian dalam kasus tersebut. Petugas masih mendalami kronologi dan latar belakang pengusiran, termasuk alasan pemilik tempat kebugaran meminta ketiga WNA meninggalkan lokasi.

Baca juga :  Kasus Narkoba, Imigrasi Bali Usir 2 WN Malaysia

Pemilik A Fitness dan dua WNA yang telah diketahui identitasnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mencocokkan informasi yang beredar di media sosial dengan fakta kejadian di lapangan.

Untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut, IB dan YBH telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian atau SOI.

Imigrasi Denpasar menyatakan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian serta tindakan terhadap pihak terkait akan dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai. Langkah tersebut akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :  “Overstay” dan Kerap Bikin Onar, WN Jerman Dideportasi

Kasus ini menjadi perhatian setelah informasi mengenai pengusiran tiga WNA tersebut viral di media sosial. Namun, hingga proses pemeriksaan selesai, Imigrasi belum mengungkap alasan pengusiran maupun memastikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA tersebut.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan atau kegiatan orang asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Denpasar dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi. Informasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Editor: Agus Pebriana