Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Urus Paspor Kini Bisa di Plaza Renon
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar resmi membuka layanan keimigrasian di Plaza Renon, Denpasar. Layanan paspor dan perpanjangan izin tinggal ini berlangsung mulai 12 Juni hingga 10 Juli 2026 di Lantai 3 Plaza Renon dan beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat pukul 10.00–16.00 Wita.
Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Denpasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.
Layanan yang tersedia meliputi permohonan paspor baru, penggantian paspor, serta perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Untuk layanan paspor RI, Kantor Imigrasi Denpasar menyediakan kuota sebanyak 60 permohonan per hari yang dapat diakses melalui aplikasi M-Paspor. Sementara itu, layanan bagi WNA menyediakan kuota 25 permohonan per hari dengan pengambilan nomor antrean secara langsung paling lambat pukul 11.00 Wita.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan penyelenggaraan layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.
“Kehadiran Kantor Imigrasi Denpasar di Plaza Renon merupakan bentuk komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh kemudahan akses dalam mengurus dokumen keimigrasian,” ujarnya.
Menurut Haryo, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang senantiasa menekankan prinsip ‘Imigrasi untuk Rakyat’.
Masyarakat, baik WNI maupun WNA, yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diimbau untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Hal itu diharapkan dapat mendukung kelancaran proses pelayanan dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan layanan.
Melalui layanan di Plaza Renon, Kantor Imigrasi Denpasar berharap dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, mengurangi kepadatan pemohon di kantor utama, serta memberikan pengalaman pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan merupakan salah satu inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan layanan keimigrasian hadir lebih dekat dengan masyarakat, termasuk di pusat-pusat aktivitas warga. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan nyaman,” katanya.
Melalui inovasi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali bersama Kantor Imigrasi Denpasar terus berupaya mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan